ERP Disebut Kebutuhan Mendesak, DPRD Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan PTUN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta Pemprov DKI menghormati dengan mengikuti perintah dalam putusan tersebut
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus mencabut surat pembatalan lelang Electonic Road Pricing (ERP) dan memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan prosesnya.
Menanggapi putusan PTUN ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta Pemprov DKI menghormati dengan mengikuti perintah dalam putusan tersebut.
Baca: Jadwal Big Match Arema Vs Persib Bandung dan 2 Laga Lain di Pekan Kedua Liga 1 2020 Alami Perubahan
Baca: Ivan Permana Harap Semua Bantu Pulihkan BCL: Jangan Dibikin Sedih Lagi, Kasihan Udah Cukup
Baca: Efektifkah Masker Buatan Sendiri Cegah Penularan Virus Corona? Ini Penjelasan Ilmuwan
"Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa, itu harus dijalani," ujar Muhammad Taufik saat dihubungi, Selasa (3/3/2019).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan ada implikasi hukum jika Pemprov DKI tidak menjalankan perintah PTUN.
Pada satu sisi, pembatasan kendaraan melalui sistem jalan berbayar elektronik, juga jadi salah satu cara yang dibutuhkan Jakarta guna membantu mengurai kemacetan.
"Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang segera," ungkap dia.
Ia menjelaskan ERP jadi salah satu sistem yang diperlukan DKI Jakarta. Terlebih wacana penerapannya sudah digaungkan sejak lama, tapi hingga kini tak kunjung terealisasi.
"ERP sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Smart ERP yang diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra.
PTUN memutuskan mencabut surat pengumuman pembatalan lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP) yang dilakukan Pemprov DKI.
Bersamaan, PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses lelang ERP yang sempat dibatalkan Gubernur Anies Baswedan itu.
PTUN juga melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan proses lelang baru. Larangan ini berlaku hingga ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo seperti dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," ujarnya.