Gerebek Dua Tempat Penjualan Masker Ilegal di Jakarta, Puluhan Ribu Barang Bukti Disita Polisi
Pihaknya kembali menggelar pengungkapan dugaan kasus penjualan alat kesehatan masker tanpa izin edar atau ilegal di Jakarta
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan, pihaknya kembali menggelar pengungkapan dugaan kasus penjualan alat kesehatan masker tanpa izin edar atau ilegal di Jakarta.
Diketahui, pengerebekan dilakukan di dua tempat terpisah. Tempat pertama adalah perumahan bukit permai jalan Lasung RT 04 RW 11 blok N1 nomor 24, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara itu, tempat kedua adalah apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya Nomor 6 RT05 RW 006, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
"Betul, ada dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Pengungkapan dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 4 dan 5 Maret 2020," kata Herry kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Baca: Menpora Sambut Baik Rencana Mobil Masjid Untuk Promosi Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
Baca: Kerugian Warga Lingkungan Rumah Pasien Corona karena Viral, Tak Boleh Ngantor hingga Dihindari Ojol
Baca: Bangkai Paus Terdampar di Pantai Waihungu, Diduga Dibunuh Oleh Nelayan
Dari tempat pertama, Yusri menerangkan, pihak kepolisian menyita 12 ribu masker berukuran besar dan 11,1 ribu masker berukuran kecil tanpa merk. Selanjutnya, mereka juga menyita 9 ribu masker merk Sensi dengan berbagai ukuran.
"Total keseluruhan masker no brand dan merk sensi 32,1 ribu di TKP pertama," terangnya.
Sedangkan di tempat kedua, pihak kepolisian menyita sebanyak 3,1 ribu masker merk Sensi, Sensi dan tanpa merk dengan berbagai ukuran. Dari dua TKP itu, mereka menahan dua orang yang diduga sebagai pemilik masker tersebut.
"FN umur 28 dan A umur 31," jelasnya.
Menurutnya, penjualan masker itu melanggar dengan Undang-Undang tentang kesehatan.
"Tidak memenuhi standar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 197 dan atau pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.