Psikolog Forensik: Anak Berkepribadian 'Psikopat' Tak Bisa Dihukum Seperti Pembunuh Biasa
Seorang anak dengan kepribadian psikopat disebut tak bisa dihukum seperti pembunuh biasa meski masih kanak-kanak.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel turut menanggapi gegernya aksi sadisme yang dilakukan oleh remaja SMP berusia 15 tahun berinisial NF.
Menurutnya, memang banyak masyarakat yang menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Tetapi anak dengan kepribadian cenderung 'psikopat', tidak bisa disamakan hukumannya dengan pembunuh biasa.
"Studi kekinian di bidang psikologi dan neuroscience justru memandang bahwa anak dengan tabiat callous unemotional (CU, sebutan yang lebih lazim bagi anak-anak berkepribadian psikopat) tidak laik dihukum seperti para ABH dan pelaku dewasa yang juga melakukan pembunuhan 'biasa'," ujar Reza kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).
Baca: Psikolog Soroti Aksi ABG Bunuh Bocah 6 Tahun: Jika Terlalu Diekspos, Khawatir Anak Lain Terinspirasi
Bahkan, Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga menilai rehabilitasi tak benar-benar memberi faedah positif.
"Program rehabilitasi psikis dan sosial pun belum ada yang benar-benar memberikan faedah positif," jelasnya.
Selain itu, Reza juga menyoroti perilaku masyarakat bertindak kurang lebih serupa dengan yang dilakukan pelaku.
Yakni mengedepankan antisosial dan tuna empati.
Bahkan korban mereka tidak hanya satu, tapi jutaan.
"Kita tidak lagi bicara tentang psikopati sebagai problem individu per individu, tapi psikopati sebagai tabiat 'kita'," terang Reza.
Sementara, setelah ramainya desas-desus soal pelaku NF banyak warganet yang turut memberikan komentar.
Satu dari beberepa komentar warganet yang menjadi viral menjelaskan mengenai jika si anak bukanlah seorang psikopat.
Baca: Tetangga ABG Bunuh Bocah 6 Tahun Tak Menyangka, Ungkap Sosoknya Jarang Bergaul dan Sering Menyendiri
Tetapi, ia terkena sindrom tontonannya terlalu masuk ke dalam realita hidupnya.
Reza menanggapi hal tersebut dengan menyebutnya sebagai teori klasik yang diklasifikasikan ke dalam Teori Belajar Sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.