Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta Ditunda

“Ketua Majelis kondisi kesehatannya tidak sedang baik. Untuk itu persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan kali ini," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta Ditunda
Warta Kota/Joko Supriyanto
Hakim Anggota Bintang Al menyampaikan penundaan sidang class action banjir Jakarta 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran Majelis Hakim sakit, sidang lanjutan class action banjir Jakarta 2020 di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020), ditunda.

Penundaan disampikan Hakim Anggota, Bintang AL, saat membuka persidangan itu, ia menyampikan tidak dapat melanjutkan perisdangan karena ketua Majelis Hakim tidak dapat hadir.

“Ketua Majelis kondisi kesehatannya tidak sedang baik. Untuk itu persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan kali ini. Maka itu sidang di tunda minggu depan,” kata Bintang, Selasa (10/3/2020).

 Suami Mabuk Aniaya Istri dengan Galon, Raket, dan Figura Foto Hingga Tewas, Begini Pengakuan Pelaku

 7 Boks Exclusive Jersey Persita Tangerang Limited Edition Siap Dijual, Ada Tanda Tangan Semua Pemain

 PMI Kota Tangerang Siapkan Stok Darah 20 Ribu Kantong Jelang Ramadan dan Idul Fitri

“Hakim juga manusia biasa, saksi pun juga ditanya apakah sehat. Karena itu sangat manusiawi dan beliau benar sakit, jadi sejak kemarin beliau sakit,” katanya.

Sementara, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan menerima penundaan itu, untuk itu.

Jika putusan mejelis hakim menerima, maka akan dilanjutkan proses notifikasi.

Untuk itu Azaz berharap kedepan proses class action banjir Jakarta 2020 berjalan lancar tanpa ada hambatan.

Azaz menambahkan, warga yang terdaftar sebagai penggugat mengalami perubahan.

Berita Rekomendasi

Jika sebelumnya terdaftar sebanyak 243 orang pengunggat dengan kerugian Rp 42,3 miliar, namun kali ini ada sebanyak 312 penggugat dengan keruguan sebanyak Rp 60,9 miliar.

 Ketua Komisi B DPRD DKI Bantah Persulit Pemanggilan Perumda Pembangunan Sarana Jaya

 Viral Penemuan Mayat Korban Penculikan dengan Narasi Diambil Organnya, Kapolsek Tambora Membantahnya

 Suami Sebut Siti Badriah Terlihat Cantik Pakai Mukena, Berharap Segera Berhijab

Azaz menyebut, perubahan itu berdasarkan permintaan majelis hakim secara perubahan principal, dengan perubahan itu korban yang terverifikasi lengkap dimasukan kedalam daftar pengunggat.

Adapun dengan rincian Jakarta Barat sebanyak 150 orang, Jakarta Selatan sebanyak 45 orang, Jakarta Utara sebanyak 21 orang, Jakarta Pusat sebanyak 9 orang, dan Jakarta Timur sebanyak 87 orang.

Sementara, salah satu perwakilan warga, Sahrul menyampaikan agar majelis hakim dapat menerima perkara ini, sehingga kedepan dapat menjadikan pembelajaran bagi Pemprov DKI Jakarta.

“Kita sebagai korban mengharapkan perkara ini diterima, karena bisa jadi tonggak sejarah antara warga dan Pemda,” ucapnya.

Alasan diajukannya gugatan class action

Menurut Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.

Azas juga menyebut, setiap orang berhak mengajukan gugatan termasuk kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (7/1/2020).

"Mereka sebagai warga Jakarta memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," ujar Azas.

"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.

a
 (Tangkap layar YouTube metrotvnews)

Hal ini dilihat dari bagaimana Pemprov DKI dalam mengatasi banjir yang menerjang Jakarta pada awal tahun ini.

Di mana saat hendak terjadi banjir, sistem peringatan dini dan emergency response dari Pemprov DKI dinilai tidak berjalan.

"Kita lihat tidak ada informasi yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," ujarnya.

"Tadi dikatakan air datang dari hulu, dan air tersebut butuh 8 jam sampai Jakarta," imbuhnya.

"Kan ada waktu untuk persiapan, harusnya ada early warning system disitu," tegasnya.

Azas juga melihat bahwa dari mulai banjir menerjang ibu kota hingga kini, tidak terlihat aksi Pemprov DKI dalam membantu warganya.

"Kedua yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini , itu ya masyarakat," ungkap Azas.

"Pemprovnya tidak kelihatan," imbuhnya.

"Sehingga itu jadi dasarnya (ajukan gugatan), sistem peringatan dininya tidak jalan dan emergancy respon juga nggak jalan," kata Azas.

Sementara itu, Azas juga menuturkan bahwa pada 23 Desember 2019 telah ada informasi dari BMKG terkait banjir yang akan melanda Jakarta dan sekitarnya.

a
Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan (Tangkap layar YouTube metrotvnews)

Namun sekali lagi, tidak ada persiapan yang dilakukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.

"Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas, pada 23 desember 2019 komisi DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI jakarta terkait kesiapan banjir," ujar Azas.

"Dan ternyata tidak ada kesiapan," imbuhnya.

"Nah ini salah siapa? Mau gugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong, kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," kata Azas.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, mengatakan pihaknya telah mengajak warga Jakarta untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.

Menurutnya siapaun yang merasa dirugikan baik secara materi maupun immaterial akibat banjir punya hak untuk melakukan gugatan tersebut.

Karena dalam penilaian mereka, Pemprov DKI telah lalai dan tak mampu dalam mengatasi banjir yang menerjang wilayah Jakarta pada awal tahun ini.

Gugatan yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta ini akan dilayangkan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.

Mobil Terendam Banjir Jakarta
Mobil Terendam Banjir Jakarta (Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," ujar Alvon yang dikutip dari Kompas.com.

"Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," imbuhnya.

Alvon pun juga menjelaskan bagaimana caranya untuk warga DKI yang ingin turut melayangkan gugatan tersebut kepada Pemprov DKI.

"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020," uajrnya.

"Nanti dapat dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," jelas Alvon. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Majelis Hakim Sakit, Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta Ditunda

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas