Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Tarif Baru Ojek Online di Jabodetabek yang Resmi Naik Mulai 16 Maret 2020

Tarif ojek online zona dua yakni di Jabodetabek resmi naik dan berlaku mulai 16 Maret 2020 mendatang. Berikut ini rincian tarif ojek online yang baru.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rincian Tarif Baru Ojek Online di Jabodetabek yang Resmi Naik Mulai 16 Maret 2020
Hari Dharmawan
Tarif ojek online zona dua yakni di Jabodetabek resmi naik dan berlaku mulai 16 Maret 2020 mendatang. Berikut ini rincian tarif ojek online yang baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Kebijakan ini akan berlaku di zona dua yakni di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 16 Maret 2020, mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pun telah mengumumkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online yang baru.

Budi Setiyadi mengatakan, untuk kenaikan batas atas sebesar Rp 250 per kilometer, sehingga tarif yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250.

Tarif batas bawah naik sebesar Rp 150 per kilometer, sehingga tarif yang semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Lita Febri)

Sementara itu kenaikan biaya jasa minimal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 kini naik menjadi sekitar Rp 9.000-Rp 10.500.

"Batas atas dan batas bawah kenaikannya sekitar Rp 250, tetapi untuk jasa minimalnya kisarannya antara Rp 9.000 sampai Rp 10.500," ujar Budi Setiyadi melansir kanal YouTube Metrotvnews, Selasa (10/3/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut pemerintah, kebijakan kenaikan tarif ini sudah mempertimbangkan kepentingan konsumen, mitra ojek online, dan aplikator.

Selanjutnya, untuk total tarif ojek online pemerintah menyerahkan perhitungannya kepada aplikator.

"Nanti tinggal bagaimana aplikator akan menerapkan (kenaikan tarif) di dalam algoritmanya, ini akan bisa sama yang KP 348 (keputusan Kemenhub)," terangnya.

Baca: Tarif Naik, Driver Ojek Online: Bakal Sepi Penumpang

Baca: Ternyata Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Baca: 8 Catatan YLKI soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Adapun kebijakan kenaikan tarif ini, menurut Kemenhub, masih di batas kewajaran sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019.

KP tersebut tentang 'Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi'.

Sejalan dengan Kemnhub, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan, kenaikan tarif ojek online ini masih sesuai dengan kemampuan bayar konsumen.

Tulus Abadi berharap dengan adanya kebijakan ini nantinya sudah tidak ada lagi masalah kenaikan tarif ojek online yang dipicu tekanan dari kalangan tertentu.

Ketua YLKI, Tulus Abadi.
Ketua YLKI, Tulus Abadi. (TRIBUNNEWS.COM/RIA A)

"Kebijakan publik itu dalam konteks kenaikan tarif dilakukan dengan tekanan-tekanan dari massa khususnya driver."

"Kedepan saya kira driver jangan terlalu menggunakan massanya untuk menekan pemerintah, menekan masyarakat, karena itu menjadi sebuah prosedur yang buruk," kata Tulus Abadi masih melansir sumber yang sama.

Tulus Abadi menjelaskan, proses kenaikan atau kebijakan publik harus berbasis sebuah kebutuhan.

Ia pun mengingatkan agar mitra ojek online memberikan keamanan bagi konsumen berupa masker dan helm.

Tulus Abadi pun mendorong aplikator untuk memberikan asuransi perlindungan pada konsumen yang menggunakan jasa ojek online.

(Tribunnews.com/R Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas