Istri Irjen Boy Rafli Amar Masih Dirawat di Rumah Sakit Pasca-kecelakaan
Hingga hari ini, Kamis (12/3/2020), korban masih menjalani perawatan di rumah sakit
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020) kemarin.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpanginya ditabrak bus Transjakarta.
"Masih dirawat, VeR (Visum et Repertum) nya belum keluar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun, ia tidak menyebutkan rumah sakit tempat istri Boy Rafli Amar dirawat.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 10.30.
Ketika itu, mobil Pajero yang dikemudikan seseorang berinisial MJ melaju dari arah Permata Hijau.
Mobil tersebut hendak berbelok ke kanan ke arah Pakubuwono, Kebayoran Baru.
"Lalu bus TJ (Transjakarta) mau lurus dari halte. Tiba-tiba melaju dan menabrak si Pajero itu," kata Sambodo.
Ia memastikan mobil Pajero yang dikemudikan MJ sedang tidak melintas di jalur Transjakarta.
"Bukan di jalur TJ itu," ujar dia.
Ditolong warga
Terselip cerita warga yang menolong, setelah mengevakuasi istri jenderal bintang dua tersebut dari mobil yang ringsek pada Selasa (10/3/2020) pagi.
Dalam video viral yang beredar di Instagram, sisi kiri pintu depan dan belakang penyok dan posisi mobil Pajero Sport hitam menempel ke pilar flyover.
Berdasarkan laporan pihak kepolisian, kecelakaan ini lantaran pengemudi armada Transjakarta diduga kurang berhati-hati.
Periksa CCTV Transjakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro menjelaskan, mobil Pajero Sport dikemudikan sopir berinisial MJ sedang melaju dari arah Permata Hijau.
Mobil tersebut hendak berbelok ke arah Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Lalu bus TJ (Transjakarta) mau lurus dari halte. Tiba-tiba melaju dan menabrak si Pajero itu," ungkap Sambodo saat dihubungi wartawan.
Ia memastikan mobil Pajero yang dikemudikan MJ sedang tidak melintas di jalur Transjakarta.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan membenarkan istri Irjen Boy Rafli Amar penumpang di mobil yang diseruduk Transjakarta.
"Iya benar (istri Boy Rafli Amar, red)," ucap Budi saat dihubungi terpisah.
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Pajero Sport itu mengalami ringsek di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri.
Guna penyelidikan mendalam, polisi akan memeriksa rekaman CCTV yang ada di Transjakarta.
"Kita akan ambil CCTV, kemudian, driver (Transjakarta) akan kita tes urine. Ketiga, kita periksa mobilnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro, Selasa (10/3/2020).
Terkait pemeriksaan CCTV, jelas Sambodo, pihaknya ingin mengetahui lebih jelas peristiwa kecelakaan tersebut.
"Itu mestinya kan pelan karena baru jalan dari halte. Kok bisa melaju dengan kecepatan tinggi?" tanya dia.
"Apakah human error atau kesalahan kendaraan, akan kita panggil juga saksi ahli," sambung Sambodo.
Sopir Transjakarta Tersangka
Polisi sudah memeriksa sopir Transjakarta yang menyeruduk mobil Pajero Sport yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar, termasuk mengetes urinenya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan si sopir sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang LLAJ.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
"Tersangka tidak ditahan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," terang Fahri.
Menurut Fahri kondisi istri Irjen Boy Rafli Amar hanya mengalami luka ringan.
Polisi masih menunggu hasil visum istri sang jenderal dari pihak rumah sakit yang diperkirakan keluar dalam dua hari ke depan.
Sementara itu PT Transportasi Jakarta memberikan sanksi setop operasi terhadap sopir bus yang menabrak mobil istri Irjen Boy Rafli Amar.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi," tulis Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
Jika terbukti bersalah, sang sopir terancam mendapat sanksi tambahan dari pihak Transjakarta.
Sanksi tegas berupa pemecatan mungkin saja diberikan kepada sang sopir bila dianggap lalai hingga sebabkan kecelakaan.
"Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilalukan," ujarnya.
Atas kejadian ini, bus Transjakarta rute 8C Tanah Abang - Kebayoran Lama disita oleh pihak kepolisian guna investigasi lebih lanjut.
"Bus telah diamankan pihak yang berwajin untuk keperluas investigasi. Kami menurunkan bus cadangan untuk tetap melayani pelanggan secara penuh," kata Nadia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dua Hari Setelah Musibah Kecelakaan dengan Bus Transjakarta, Istri Boy Rafli Masih Dirawat di RS