Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Uang dan Cabuli Korbannya di Pesanggrahan

Polisi gadungan berinisial MYA (25) dicokok usai memeras uang seorang wanita saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Uang dan Cabuli Korbannya di Pesanggrahan
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi gadungan berinisial MYA (25) dicokok usai memeras uang seorang wanita saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, wanita itu diminta untuk melayani nafsu birahi pelaku.

Kejadian bermula saat MYA berkenalan dengan korban melalui aplikasi Michat.

Selang beberapa waktu perkenalan, keduanya memutuskan untuk berpacaran.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku merayu korban untuk diajak menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Korban kemudian menyanggupinya.

Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara di Ciracas Ternyata Seorang Pengemudi Ojol

Baca: Selain Virus Corona, Istana Pastikan Beri Perhatian Serius Terhadap Penularan DBD

Namun, pertemuan tersebut hanyalah jebakan bagi korbannya.

Berita Rekomendasi

Saat di dalam kamar, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 1,8 juta kepada pelaku.

Saat itu, pelaku mengaku dari pihak kepolisian dengan menunjukkan lencana palsu yang dibeli secara online.

Saat itu, pelaku menyatakan tengah menyamar untuk mengungkap prostitusi.

"Pelaku ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban wanita panggilan," kata Rosiana kepada awak media, Kamis (12/3/2020).

Ketika itu, korban menyatakan tidak mempunyai uang sesuai yang diminta pelaku sebesar Rp 1,8 Juta.

MYA lantas meminta korban menyerahkan seluruh uang yang dimilikinya sebesar Rp 500 ribu.

Setelah berhasil memeras korban, pelaku juga tetap melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Menurut Rosiana, MYA memaksa korban untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," tukasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Kepada kepolisian, alasan korban melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk menikah dengan pacar aslinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas