POPULER: Istri Jenderal Polisi Ditabrak Bus Transjakarta, Polisi Selidiki Jam Istirahat Sopir
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kecelakaan antara Transjakarta dengan mobil istri dari Irjen Pol Boy Rafli.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kecelakaan antara Transjakarta dengan mobil istri dari Irjen Pol Boy Rafli.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Kompas Petang yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/3/2020).
Baca: Transjakarta Tabrak Mobil Istri Jenderal Polri, Polisi Nilai Sopir Lalai saat Menyetir Bus
Kombes Sambodo mengungkapkan akan menyelidiki perihal ketentuan pengaturan jam mengemudi sopir.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga ingin mengetahui bagaimana jadwal jam istirahat para sopir Transjakarta.
Karena bagi Dirlantas Polda Metro Jaya, penyelidikan kecelakaan lalu lintas tidak hanya selesai pada saat menelusuri kejadian.
Atau hingga membawa kejadian tersebut ke ranah hukum.
Kombes Sambodo juga ingin sebuah kecelakaan dapat menjadi sebuah pelajaran.
Yang nantinya mungkin dapat memperbaiki manajemen dari pihak Transjakarta sendiri.
Di mana Kombes Sambodo berharap Transjakakarta dapat melakukan evaluasi perihal manajemen keamanan dari kendaraan maupun sopir dan penumpang.
"Oleh sebab itu kita juga akan selidiki tentang pola pengaturan jam mengemudinya, jam istirahat dari sopir, dan sebagaianya," tutur Kombes Sambodo.
Baca: Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli Jadi Tersangka: Tidak Ditahan Karena Ini
Baca: Jadi Tersangka, Pengemudi TransJakarta Yang Menabrak Mobil Pajero Sport Negatif Narkoba
"Karena bagi kami, Dirlantas Polda Metro Jaya sendiri tentu muara dari penyidikan lakalantas ini tidak hanya terhenti kepada bagaimana kami menginvestigasi kasus ini dan membawa kasus ini ke ranah hukum."
"Tapi lebih juga kepada mungkin dari kasus ini kita bisa pelajari ada hal yang bisa kita perbaiki kepada manajemen Transjakarta," ucap dia.
"Untuk memperbaiki management safety dari pihak Transjakarta sendiri," tambahnya.
Tak hanya itu, saat ini sopir dari Transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli ditetapkan sebagai tersangka.
Sang sopir resmi ditetapkan setelah beberapa pemeriksaan dilakukan.
Hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian adalah adanya kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.
Sebagaimana yang diatur dalam unsur Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penetapan tersangka kepada sopir Transjakarta tentu kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan," tutur Kombes Sambodo.
"Kemudian pemeriksaan kita itu terbukti yakni memang ada kelalaian dari pihak driver tersebut."
"Sehingga kemudian memenuhi unsur-unsur pasal 310," imbuhnya.
Kombes Sambodo menuturkan, lokasi kecelakaan berada di luar jalur Transjakarta.
Baca: Diperbolehkan Pulang Setelah Pemeriksaan Kasus Narkoba, Ririn Ekawati Pilih Bungkam
Baca: Dampak 2 WNI di Indonesia Positif Corona, Rizky Febian Beli Masker hingga Rp 2 Juta per Bungkus
Yakni di jalan Iskandar Muda, di mana terdapat potongan antara jalur Transjakarta dengan jalur yang sering dilewati oleh kendaraan umum.
Dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Lokasi sendiri memang berada di luar jalur Transjakarta, yaitu di Jalan Iskandar Muda," terang Kombes Sambodo.
"Memang itu berpotongan antara jalur Transjakarta dengan jalur kendaraan umum."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan di TKP kesimpulan sementara dari penyidik ada kelalaian dari si pengemudi Transjakarta," tambahnya.
Pihak terkait dalam melakukan pemeriksaan juga mengambil rekaman dari CCTV di bus TransJakarta.
Kombes Sambodo menuturkan, dari situ dapat diketahui situasi sebelum dan sesudah kejadian.
Hingga saat ini, Kombes Sambodo menjelaskan terdapat empat orang saksi yang telah diperiksa.
Serta terdapat satu orang ahli dalam proses pemeriksaan kasus ini.
Kombes Sambodo mengatakan juga meminta keterangan dari sopir Transjakarta sendiri.
Baca: Tunggu Hasil Pemeriksaan, Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli Bisa Jadi Tersangka
"Kita juga memang mengambil CCTV dari dalam Transjakarta itu sendiri," jelas Kombes Sambodo.
"Dari situ kita bisa melihat apa yang terjadi sebelum maupun sesudah terjadi kecelakaan."
"Sampai dengan saat ini sudah ada empat orang saksi kemudian satu orang ahli," ucap dia.
"Kemudian kita ambil keterangan dari pihak sopir Transjakarta itu sendiri," lanjutnya.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Kombes Sambodo menuturkan memang ada faktor kesalahan manusia.
Yakni pihak sopir Transjakarta.
Dapat dilihat dari CCTV bus, Kombes Sambodo menyampaikan sopir sempat tertidur sebelum mengendarai bus tersebut.
Kombes Sambodo menyebutkan, ada kemungkinan sang sopir belum siap untuk mengemudikan kendaraan.
Namun karena waktu perjalanan Transjakarta telah ditetapkan, sang sopir mau tak mau harus menjalankan busnya itu.
Baca: Cerita Saksi Mata yang Ikut Evakuasi Istri Boy Rafli Amar usai Mobilnya Ditabrak Bus TransJakarta
"Memang diduga ada kelalaian ada faktor human error yaitu pihak Transjakarta," ungkap Kombes Sambodo.
"Yang memang dari CCTV yang kita lihat sebelum dia mengendarai kendaraan dia dalam keadaan tidur."
"Kemungkinan dia belum siap untuk kemudian menjalankan kendaraan," ujar dia.
"Namun pada saat itu memang sudah waktunya bis itu untuk melaju," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)