Siswi SMP Pembunuh Bocah Disebut Bisa Sembuh setelah Jalani Pemeriksaan 14 Hari, Ini Penjelasannya
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati menyebut, tersangka berinisial NF (15) masih bisa kembali menjadi anak-anak yang normal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Siswi SMP yang menjadi pelaku pembunuhan bocah berinisial APA (6) di Jakarta Pusat, masih memiliki peluang untuk sembuh jika dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat, Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti menyebut, tersangka berinisial NF (15) tersebut masih bisa kembali menjadi anak-anak yang normal.
Tentunya, kesembuhan dari NF bisa terwujud jika pelaku mendapat penanganan medis.
Namun, jika NF tak ada keinginan untuk membuat dirinya sembuh, harapan tersebut tak akan terjadi.
"Bisa sembuh, harus didampingi (penanganan medis) terus."
"Semua orang sakit 'kan bisa sembuh, kecuali dia enggak mau sembuh," ujar Hastry di RS Polri Kramat Jati, Kamis (12/3/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca: Ibu Tiri Sampai Mengadu ke Ibu Kandung, Tetangga Beberkan Kebandelan Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun
Baca: Bocah SMP Berusia 12 Tahun Nekat Lakukan Rekayasa Penculikan, Alasannya Sangat Sepele
Menurutnya, tujuan dari ilmu psikiatri jiwa forensik satu di antaranya yakni kesembuhan dari pasien itu sendiri.
"Banyak contoh kasusnya, orang yang sudah dipulangkan dari rumah sakit Jiwa kan karena dianggap sudah sembuh," ungkapnya.
Ia menyebut, ilmu psikiatri jiwa forensik dengan Kriminologi itu berbeda, meski sama-sama dilibatkan penyidik untuk mengungkap kasus.
Menurutnya, kriminologi tak hanya ranah kesembuhan pelaku kriminal.
"Kalau psikiatri forensik dia ngasih obat, karena dia dokter."
"Ketika sudah tahu gangguan jiwa dikasih obat," imbuh Hastry.

Jalani Pemeriksaan 14 Hari
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menyampaikan, NF akan ditangani oleh tim kedokteran Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selama 14 hari.
"Kurang-lebih butuh 14 hari untuk tes kejiwaannya," kata Tahan di area Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia menyebut, NF bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah Disebut Karena Ini Selain Film Horor, Panglima Langit: Pikirannya Terbelenggu
Baca: Keluarga Bocah Korban Pembunuhan Gadis ABG Ditemui Mensos: Jalani Terapi Trauma Healing
Keluarga pelaku juga kooperatif saat dimintai keterangan.
"Mereka semua kooperatif. Kalau dimintai keterangan atau informasi yang kurang, selalu berikan penjelasan," ungkapnya.
Menurutnya, tim kedokteran perlu waktu hingga mendapat hasil kejiwaan NF datanya valid.
"Sampai betul-betul datanya valid itu," ungkap Tahan.

Keluarga Pelaku Ingin NF Pindah Rumah
Pengacara keluarga APA, Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan, jika hasil pemeriksaan kejiwaan dari remaja berinisial NF (15) itu dinyatakan ada gangguan jiwa, maka tetangga dan keluarga korban khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu."
"Siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu? Ini juga dilema," ujar Azham Khan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (11/3/2020).
Baca: Mensos Juliari Batubara Santuni Keluarga Bocah yang Dibunuh Siswi SMP, Harap Para Warga Rukun Lagi
Baca: Kumpulan Pesan dan Gambar Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Ada Lirik Lagu Billie Eilish
Ia lalu mempertanyakan nasib pelaku jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif gangguan jiwa.
"Tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," katanya.
Karni Ilyas sebagai pembawa acara menyebut, pelaku bisa direhabilitasi setelah hakim memutuskan perkara tersebut.
"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar putusan hakim, bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ungkap dia.
Azham melanjutkan, NF bisa saja dibebaskan jika memang dinyatakan sebagai pengidap gangguan jiwa.
"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang."
"Ini yang sangat tidak diinginkan," jelasnya.
Baca: Soal Remaja Bunuh Bocah di Jakpus, Jajang C Noer Duga Pelaku Kesepian hingga Ingin Jadi Buah Bibir
Baca: Orang Tua Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Minta Maaf, Ibu Korban: Jujur, Saya Berusaha Memaafkan
Namun, Karni Ilyas berujar, nanti pihak berwajib yang bisa memutuskan apakah pelaku direhabilitasi atau masuk jeruji besi.
"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi yang menjawabnya, karena ini masuk proses pidana," katanya.
"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," lanjut Karni Ilyas.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Muhammad Rizki Hidayat)