Pembatasan Transportasi Publik, Ketua DPRD DKI: Jangan Bikin Kepanikan Baru
Pemprov DKI yang mengambil kebijakan ini diminta tidak membuat kepanikan baru di atas kepanikan warga terhadap virus corona.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritik kebijakan pemangkasan jam operasional transportasi publik seperti MRT, LRT dan TransJakarta.
Menurut Prasetio hal tersebut harusnya dibarengi dengan kebijakan lainnya agar tidak menimbulkan efek yang malah memburuk.
Seperti adanya penumpukan penumpang pada halte dan stasiun gara-gara jam operasional kian sempit, hingga pembatasan kapasitas angkut kendaraan.
Baca: Imbau Pelajar Tak Jadikan Kebijakan Belajar di Rumah untuk Nongkrong di Kafe
"Ini kebijakan sebenarnya justru memicu penumpukan. Karena itu harus dan wajib petugas-petugas di sana turun langsung untuk mengurai penumpukan yang terjadi," ungkap Prasetio saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).
Pemprov DKI yang mengambil kebijakan ini diminta tidak membuat kepanikan baru di atas kepanikan warga terhadap virus corona.
Baca: Anggota Komisi V DPR Minta Perketat Penjagaan Bandara, Pelabuhan dan Stasiun
Pemda setempat, kata Prasetio, semestinya menjauhi rasa panik dari warganya.
"Betul bahwa masyarakat tidak perlu panik. Oleh karena itu tugasnya pemerintah bekerja, untuk memastikan tidak adanya kepanikan," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, terhitung Senin (16/3) pembatasan jam operasional transportasi umum diberlakukan. Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan virus corona di angkutan publik.
Jadwal MRT yang biasa melayani penumpang setiap 5 dan 10 menit sekali akan diubah setiap 20 menit sekali.
Selain itu, MRT yang semula melayani penumpang dengan 16 rangkaian, diubah menjadi 4 rangkaian.
Kapasitas gerbong yang biasanya menampung maksimal hingga 300 orang, kini dibatasi hanya 60 orang per gerbong.
Biasanya jam operasional jam 5 pagi sampai jam 24.00 berubah menjadi jam 6 pagi sampai jam 6 sore," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Minggu (15/3/2020).
"Dan dalam gerbong sendiri, kapasitas gerbong baik itu 300 orang maksimum. Nantinya akan diisi maksimum 60 orang per gerbong," lanjutnya.
Selain MRT, LRT juga mengalami perubahan jadwal operasional yakni yang semula keberangkatan tiap 10 menit mulai besok akan menjadi 30 menit.
Kemudian waktu operasional yang semula jam 5.30 pagi sampai dengan jam 11 malam diubah menjadi jam 6 pagi sampai jam 6 sore.
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Gubernur Anies Sinergi dengan Pemerintah Pusat Hadapi Corona
Layanan TransJakarta yang saat ini melayani 248 rute turut dikurangi secara signifikan hingga menjadi 13 koridor, dengan jadwal keberangkatan lebih lama hingga 20 menit sekali.
"Jam operasi Transjakarta semula 24 jam diubah menjadi jam 6 pagi samapi 6 sore. Lalu layanan bus sekolah selama dua minggu ke depan ditiadakan," ungkap dia.
Setiap penumpang yang masuk ke stasiun MRT, LRT, dan Halte Transjakarata harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Jika ditemukan memiliki suhu tubuh lebih dari 38 derajat celsius, maka ditempatkan di tempat tertentu untuk ditangani lebih jauh.