Klarifikasi Pemprov DKI soal Spanduk Penutupan TPU di Jakarta yang Viral di Media Sosial
Ia mengatakan terjadi kekeliruan penulisan redaksi, hingga menyebabkan masyarakat salah mengartikan apa yang dimaksud
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar viral spanduk bertuliskan "Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara".
Spanduk ini diketahui berlokasi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Baca: RSPI SS Rawat 51 Pasien dan Pantau 1.134 ODP Terkait Virus Corona
Kepala Pusdatin Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Ivan Murcahyo meluruskan hal tersebut.
Ia mengatakan terjadi kekeliruan penulisan redaksi, hingga menyebabkan masyarakat salah mengartikan apa yang dimaksud.
Saat ini, Rabu (18/3) spanduk tersebut telah dicabut oleh Petugas TPU Tanah Kusir dan akan dipasang kembali dengan tulisan yang dikoreksi
"Terdapat kekeliruan penulisan redaksi, sehingga masyarakat mengartikan tidak seperti apa yang di maksudkan," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (18/3/2020) malam.
Dijelaskan, maksud sebenarnya dari spanduk yang ditulis adalah soal Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dihentikan sementara, hingga 30 Maret 2020.
Hal ini terjadi lantaran layanan interaksi tatap muka dikurangi signifikan.
Adapun pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan normal, pemakaman baru maupun tumpang tetap berjalan seperti hari-hari biasa.
Di satu sisi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengimbau masyarakat dapat membatasi ziarah dan aktivitas luar rumah hingga situasi dilaporkan kembali normal atau terbebas dari wabah virus corona.
Masyarakat juga diminta mulai membiasakan diri untuk menghindari populasi atau kegiatan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19.
"Diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," ujar Ivan.
Sebagaimana diketahui Pemprov DKI menutup sementara seluruh taman dan hutan kota di Jakarta dari aktivitas masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI bernomor 04/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota.
Dalam surat dijelaskan penutupan berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 14 - 30 Maret 2020.
Penutupan juga mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.
Pengelola taman turut diminta membuat pengumuman tertulis berupa poster atau spanduk yang bisa dibaca jelas oleh masyarakat pada setiap lokasi taman dan hutan kota.
Baca: Alasan RSPI SS Tak Buka Fasilitas Rawat Inap untuk Pasien Bukan Terinfeksi Virus Corona
Seluruh taman dan hutan kota akan dibuka kembali untuk aktivitas masyarakat setelah situasi penanganan corona dianggap kondusif.
"Membuka kembal taman dan hutan kota akan dilaksanakan setelah dilakukan observasi dan menunggu perkembangan situasi," pungkas dia.