Klarifikasi Pemprov DKI soal Spanduk Penutupan TPU di Jakarta yang Viral di Media Sosial
Ia mengatakan terjadi kekeliruan penulisan redaksi, hingga menyebabkan masyarakat salah mengartikan apa yang dimaksud
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar viral spanduk bertuliskan "Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara".
Spanduk ini diketahui berlokasi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Baca: RSPI SS Rawat 51 Pasien dan Pantau 1.134 ODP Terkait Virus Corona
Kepala Pusdatin Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Ivan Murcahyo meluruskan hal tersebut.
Ia mengatakan terjadi kekeliruan penulisan redaksi, hingga menyebabkan masyarakat salah mengartikan apa yang dimaksud.
Saat ini, Rabu (18/3) spanduk tersebut telah dicabut oleh Petugas TPU Tanah Kusir dan akan dipasang kembali dengan tulisan yang dikoreksi
"Terdapat kekeliruan penulisan redaksi, sehingga masyarakat mengartikan tidak seperti apa yang di maksudkan," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (18/3/2020) malam.
Dijelaskan, maksud sebenarnya dari spanduk yang ditulis adalah soal Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dihentikan sementara, hingga 30 Maret 2020.
Hal ini terjadi lantaran layanan interaksi tatap muka dikurangi signifikan.
Adapun pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan normal, pemakaman baru maupun tumpang tetap berjalan seperti hari-hari biasa.
Di satu sisi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengimbau masyarakat dapat membatasi ziarah dan aktivitas luar rumah hingga situasi dilaporkan kembali normal atau terbebas dari wabah virus corona.
Masyarakat juga diminta mulai membiasakan diri untuk menghindari populasi atau kegiatan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19.
"Diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," ujar Ivan.