Klarifikasi Pemprov DKI soal Spanduk Penutupan TPU di Jakarta yang Viral di Media Sosial
Ia mengatakan terjadi kekeliruan penulisan redaksi, hingga menyebabkan masyarakat salah mengartikan apa yang dimaksud
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebagaimana diketahui Pemprov DKI menutup sementara seluruh taman dan hutan kota di Jakarta dari aktivitas masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI bernomor 04/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota.
Dalam surat dijelaskan penutupan berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 14 - 30 Maret 2020.
Penutupan juga mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.
Pengelola taman turut diminta membuat pengumuman tertulis berupa poster atau spanduk yang bisa dibaca jelas oleh masyarakat pada setiap lokasi taman dan hutan kota.
Baca: Alasan RSPI SS Tak Buka Fasilitas Rawat Inap untuk Pasien Bukan Terinfeksi Virus Corona
Seluruh taman dan hutan kota akan dibuka kembali untuk aktivitas masyarakat setelah situasi penanganan corona dianggap kondusif.
"Membuka kembal taman dan hutan kota akan dilaksanakan setelah dilakukan observasi dan menunggu perkembangan situasi," pungkas dia.