Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita 21 Tahun Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks Corona di PGC

AS (21), hanya tertunduk sembari menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur.

Editor: Sanusi
zoom-in Wanita 21 Tahun Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks Corona di PGC
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS (21), hanya tertunduk sembari menangis saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur.

Dia mengaku menyebar video saat ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjemput warga dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) dengan narasi hoaks terjangkit virus Covid-19.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan narasi virus corona yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.

"Saat merekam video tersangka mengatakan 'Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya'," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Awalnya video kejadian pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.

Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Namun oleh teman AS video berdurasi 19 detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

Berita Rekomendasi

"Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus Covid-19," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.

AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.

"Dia tidak menyadari tindakan menyebabkan keresahan di masyarakat. Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Kejadian Serupa

Hoaks Petugas TPU Terpapar Corona Usai Makamkan Jenazah

ilustrasi hoax
ilustrasi hoax (intisari)
Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas