Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Tutup Diskotek, Gerai Pijat, Spa, Hingga Bioskop Selama 2 Pekan Terkait Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta menutup sementara operasional tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Baswedan Tutup Diskotek, Gerai Pijat, Spa, Hingga Bioskop Selama 2 Pekan Terkait Virus Corona
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara operasional tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota.

Oenutuoan dilakukan selama dua pekan, mulai 23 Maret - 5 April 2020.

Imbauan ini bersifat wajib dan seluruh penyelenggara industri pariwisata diminta melaksanakannya.

"Kami lakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Selain tempat hiburan dan rekreasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia juga mengimbau penyelenggara hotel ataupun balai pertemuan untuk menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Baca: Cegah Covid-19, Turki Tutup Penerbangan Dari dan Ke 20 Negara Hingga Berlakukan Social Distancing

"Kami turut mengimbau kepada penyelenggara MICE, hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan sampai batas waktu yang ditentukan," kata Cucu.

Sebagai landasan aturan ini, Disparekraf menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Cvid-19).

Baca: UPDATE Nilai Tukar Rupiah Jumat 20 Maret 2020: Rupiah Melemah ke Rp 15.960 per Dolar AS

Kebijakan ini juga jadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), serta Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Berita Rekomendasi

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

1. Klab Malam;

2. Diskotek;

3. Pub/Musik Hidup;

4. Karaoke Keluarga;

5. Karaoke Executive;

6. Bar/Rumah Minum;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas