Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Galakkan Sosial Distancing karena Covid-19, Perusahaan Harus Terapkan Kerja di Rumah Sampai 5 April

Upaya mencegah penyebaran virus corona yang mengakibatkan berjangkitnya penyakit Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Galakkan Sosial Distancing karena Covid-19, Perusahaan Harus Terapkan Kerja di Rumah Sampai 5 April
pragativadi.com
Ilustrasi social distancing. 

TRIBUNNEWS.COM Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang mengakibatkan berjangkitnya penyakit Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat diminta untuk tetap berdiam di rumah.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.

Anies meminta seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

 Begini Cara Jerman Atasi Virus Corona Sampai Angka Kematian Pasien Covid-19 Sangat Rendah

"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/10/21081641/anies-akan-tercatat-sejarah-jika-dprd-tak-laksanakan-pemilihan-wagub
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/10/21081641/anies-akan-tercatat-sejarah-jika-dprd-tak-laksanakan-pemilihan-wagub (Tribun Wow)

Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.

 Perjuangan 3 Pasien Corona yang Berhasil Sembuh, Bangkit dari Keterpurukan Lawan Bully Netizen

BERITA TERKAIT

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.

Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus corona.

Terlebih lagi, seruan itu juga memperhatikan surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Jakarta tanggap darurat bencana

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas