Cegah Penyebaran Corona, Polresta Tangerang Terpaksa Bubarkan Acara yang Dihadiri 500 Orang
Polresta Tangerang membubarkan kerumunan masyarakat yang berada di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/3/2020).
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang membubarkan kerumunan masyarakat yang berada di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/3/2020).
Diketahui, polisi membubarkan acara tabligh akbar yang diikuti oleh lebih dari 500 orang di tengah lapangan kawasan Desa Margasari.
Pembubaran dilakukan karena tidak mengindahkan imbauan dari Kapolri dan juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tetap berada di rumah di tengah pandemi Covid-19.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya bersama aparatur kecamatan serta MUI setempat mendapati adanya suatu kegiatan yang memiliki massa lebih dari 100 orang.
"Kami minta mohon kerja sama seluruh masyarakat, kita harus bersungguh-sungguh memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Tentunya untuk meningkatkan keselamat umat manusia juga," jelas Ade saat dikonfirmas, Rabu (25/3/2020).
Ade menjelaskan, lebih dari 500 orang berkumpul di tempat itu.
Bahkan dari pendataan yang dilakukan mereka berasal dari wilayah Tenjo, Bogor, Cisoka, Tigaraksa dan Jambe Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut bahkan diadakan oleh majelis taklim Kecamatan Tigaraksa.
"Di sana kami sekaligus kembali mengingatkan masyarakat untuk mencegah penularan wabah virus inu, karena di wilayah Tigaraksa penyebarannya cukup masif," ujar Ade.
Menurutnya, massa tersebut perlahan mulai membubarkan diri setelah pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kemudian para petugas juga membongkar seluruh peralatan, umbul-umbul dan panggung yang sempat didirikan.
"Pukul 11.40 WIB mereka sudah bubar, dan berlangsung aman serta tertib," ucap Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Bubarkan Paksa Kerumunan 500 Orang di Kabupaten Tangerang, https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/25/polisi-bubarkan-paksa-kerumunan-500-orang-di-kabupaten-tangerang.
Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Aji