Gubernur Anies Bahas Opsi Karantina Wilayah Bersama Kapolda dan Pangdam
Termasuk rencana pembatasan bagi masyarakat Jakarta yang ingin pulang ke kampung halamannya di tengah pandemi corona.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah warga DKI Jakarta yang terdampak virus Corona semakin bertambah.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies mengaku tengah membahas kemungkinan terjadinya Jakarta melakukan lockdown atau karantina kewilayahan.
Hal ini berkaca dari kebijakan beberapa kepala daerah di Indonesia yang mengeluarkan memutuskan lockdown demi menekan potensi penyebaran virus corona.
“Jadi itu (lockdown) termasuk yang sedang kami bahas. Nanti kalau sudah final, akan kami umumkan kepada publik,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/3/2020) petang.
Anies mengatakan hal itu usai menggelar rapat kerja dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono.
Dalam kesempatan itu, Anies enggan membeberkan paremeter rencana kemungkinan mengkarantina Jakarta.
Baca: Bukan Lockdown, Pemerintah Indonesia Sedang Menyiapkan Payung Hukum soal Karantina Wilayah
• Ada Warga Positif Covid-19, Perumahan di Pondok Aren Putuskan Lockdown Lokal
Termasuk rencana pembatasan bagi masyarakat Jakarta yang ingin pulang ke kampung halamannya di tengah pandemi corona.
“Semua parameter ada, semuanya sedang dibahas. Tapi nanti finalnya, seperti yang Anda tahu, kami biasanya kalau sudah final baru diumumkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anies kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting seperti membeli kebutuhan pokok dan kesehatan.
“Di luar itu, kami minta warga tetap tinggal di rumah sampai kasus corona mereda,” jelasnya.
Minta Dana Lockdown
Sebelumnya Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya menyiapkan dana maksimal Rp 5 triliun untuk menghadapi situasi Jakarta lockdown (kekarantinaan wilayah) akibat wabah virus corona (Covid-19).
Dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat bilamana lockdown disetujui pemerintah pusat selama dua pekan atau 14 hari.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, selama masa lockdown DKI harus bisa menjamin kebutuhan warganya.
Baca: MRT Jamin Petugasnya Dibekali APD Saat Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19
Misalnya dengan mendistribusikan bahan pangan langsung ke setiap rumah seperti yang dilakukan Filipina, tapi warga wajib berdiam diri di rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.