Dishub Bakal Sidak Terminal Usai Surat Edaran Pelarangan Bus Keluar Jakarta Diterbitkan
"Nanti sore bersama pak Dirjen Hubdat, Kepala BPTJ, juga pak Dirlantas kita akan melakukan pengecekan di Terminal Pulo Gadung," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Bus Pariwisata keluar Jakarta.
Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai surat edaran saja tidak cukup.
Baca: Jokowi Buka Data Mudik di Tengah Wabah Corona: Sudah 978 Bus Angkut 14 Ribu Orang ke Daerah
Sehingga, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jajarannya bakal melakukan sidak,
Lokasi sidak yang sudah ditentukan yakni di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Adapun sidak ini bakal dilakukan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Polana Pramesti, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo.
"Nanti sore bersama pak Dirjen Hubdat, Kepala BPTJ, juga pak Dirlantas kita akan melakukan pengecekan di Terminal Pulo Gadung," ucapnya, Senin (30/3/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun berharap, seluruh operator angkutan umum untuk mematuhi kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kita mengimbau kepada operator angkutan umum, dalam hal ini AKAP, AJAP, dan pariwisata untuk melaksanakan hal ini," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Dan tentu hal ini sebagai upaya kita bersama mencegah penyebaran corona virus yang lebih masif lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menghentikan sementara operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang teken pada 30 Maret 2020.
"Mulai hari ini pukul 18.00 WIB, kita akan mulai pelarangan operasional bus dari Jabodetabek yang terkait bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata," ucapnya, Senin (30/3/2020).
Dengan penerapan kebijakan ini, Syafrin berharap, penyebaran virus corona (Covid-19) tak semakin meluas.
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anies Pakai Anggaran Formula E Tangani Pandemi Virus Corona
Pasalnya, sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur melaporkan adanya lonjakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) akibat banyaknya warga Jakarta yang memutuskan pulang kampung atau keluar kota.
"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran corona virus di daerah tujuan," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: AKAP, AJAP dan Bus Pariwisata Dilarang Beroperasi Mulai Malam Ini, Dishub Akan Sidak