Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancaman Pidana bagi Pengemudi Mobil yang Tewaskan Pejalan Kaki di Karawaci Bertambah jadi 12 Tahun

Penambahan ancaman hukuman itu setelah dilakukan pendalaman beberapa hari kemarin

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ancaman Pidana bagi Pengemudi Mobil yang Tewaskan Pejalan Kaki di Karawaci Bertambah jadi 12 Tahun
Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pihak kepolisian telah menetapkan status pengemudi mobil bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) sebagai tersangka.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga telah melakukan penahanan terhadapnya.

Baca: Curhat Ibu-ibu Pengajian Korban Penipuan, Beli Masker Secara Daring yang Datang Malah Kardus

Diketahui, Aurelia disangkakan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki berusia 51 tahun di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.

Awalnya, Aurelia terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. 

Namun, ancaman hukuman jadi bertambah 12 tahun pidana penjara.

Penambahan ancaman hukuman itu setelah dilakukan pendalaman beberapa hari kemarin.

Berita Rekomendasi

"Benar," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Kendati demikian, Heri mengatakan kalau Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian kecelakaan maut berlangsung pada Minggu (29/3/2020) kemarin.

"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.

Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.

Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.

"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.

Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.

Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

Baca: Bintan Kedatangan 39 Tenaga Kerja Asing di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Pemkab

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gk nabrak," beber Heri.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ancaman Hukuman Aurelia Margaretha Tersangka Kecelakaan Maut di Karawaci Naik 12 Tahun Penjara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas