Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dan Arteri di Jakarta

BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dirlantas Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dan Arteri di Jakarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta menyusul wabah virus corona atau covid-19.

Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya tidak menutup jalan di Jakarta. Dikatakan Sambodo saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi yang ada pada poin Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.

"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Baca: Diperkirakan Gamers Indonesia Capai 100 Juta dan Habiskan Rp 15 Triliun untuk Belanja Kebutuhan

Baca: Chord Gitar Lagu Celengan Rindu - Fiersa Besari, Dan Tunggulah Aku di Sana Memecahkan Celengan Rindu

Baca: 27 Ribu Calon Penumpang Gagal Mudik Setelah PT KAI DAOP VI Batalkan 122 Perjalanan Kereta

Surat edaran dari BPTJ Kemenhub RI bersifat rekomendasi. Sambodo mengatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Ia memastikan akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan.

"Itu sifatnya hanya rekomendasi, sampai saat ini tidak ada penutupan atau penyekatan. Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," imbuh Sambodo.

Sambodo mengikuti pemerintah pusat yang sudah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian.

Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalulintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Sebelumnya BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID-19.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.

BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas