Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Minta Polisi Selidiki Aurelia Margaretha, Penabrak di Karawaci: Ini Masalah Sangat Serius

Pengacara kondang, Hotman Paris meminta polisi menyelidiki Aurelia Margaretha, pelaku tabrakan di Karawaci, Tangerang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Hotman Minta Polisi Selidiki Aurelia Margaretha, Penabrak di Karawaci: Ini Masalah Sangat Serius
TRIBUNNEWS/HERUDIN/ Twitter @duyungcantik
Pengacara kondang, Hotman Paris meminta polisi menyelidiki Aurelia Margaretha, pelaku tabrakan di Karawaci, Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris ikut bersuara terkait kasus tabrakan di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Tabrakan yang terjadi pada Minggu (29/3/2020) lalu ini menewaskan seorang pria berusia 51 tahun.

Hotman Paris meminta polisi menyelidiki pelaku tabrakan, Aurelia Margaretha yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Semula, lewat akun Instagram-nya, Hotman Paris meminta polisi memeriksa kebenaran video viral tentang kecelakaan di Perumahan Lippo Karawaci itu.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers HUT ANTV ke-27 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers HUT ANTV ke-27 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebab, banyak warganet yang mengadu sekaligus menandai Hotman Paris dalam postingan video tabrakan itu.

Dalam video itu, korban Andre Njotohusodo (51) tengah berjalan-jalan sore sembari membawa anjinganya.

Tak dinyana, jalan santai yang dilakukan korban pada Minggu sore justru berbuah petaka.

BERITA TERKAIT

Mobil yang dikendarai Aurelia Margareta Yulia (26) hilang kendali ke kiri dan menabrak korban.

Akibatnya, Andre meninggal dunia di tempat kejadian yang tak lama kemudian, sang istri datang.

Baca: Fakta-fakta Aurelia Margaretha Pelaku Tabrak Pejalan Kaki di Tangerang Hingga Tewas

Baca: Sebelum Kejadian, Aurelia Margaretha Konsumsi Soju, Apa Itu?

Lantas, dikatakan Hotman, si penabrak justru mengejar istri Andre dan hendak atau sudah menjambak istri korban.

Oleh karenanya, Hotman Paris meminta Kapolres Tangerang untuk menindak kasus ini karena dirasa sangat serius.

Pengacara berusia 60 tahun itu juga meminta polisi mengecek mobil dan kondisi pelaku.

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020.
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020. (Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Demikian pernyataan lengkap Hotman Paris terkait kasus kecelakaan di Perumahan Lippo Karawaci, dikutip dari Instagram-nya:

"Bapak Kapolres Tangerang, mohon dicek kebenaran berita viral dan juga banyak pengaduan ke IG-nya Hotman Paris atas kejadian di Lippo Karawaci.

Di mana si korban yang ditabrak seorang suami yang sedang membawa anjingnya dan kemudian, suami tersebut meninggal di jalanan, dan ditangisi oleh istrinya

Tapi tiba-tiba si penabrak, si pelaku tabrak yang seorang wanita malah mengejar istri dari almarhum.

Katanya hendak menjambak atau sudah dijambak, saya kurang tahu.

Ini masalah yang sangat serius. Bapak Kapolres Tangerang agar segera bertindak.

Juga dicek keadaan mobil si pelaku. Apakah si pelaku itu dalam keadaan normal atau ada sesuatu dalam dirinya?

Mohon Bapak Kapolres Tangerang, ini hanya dugaan di Lippo Karawaci daerah tabrakannya."

Komentar Hotman Paris ini pun lantas menuai beragam reaksi dari warganet.

Sebagian besar meminta agar pelaku yang kini telah ditahan mendapat hukuman sepantasnya.

Diketahui, peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, dikutip dari Kompas.com.

Rachim mengatakan, pengemudi bernama Aurelia Margaretha menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B 1578 NRT yang datang dari arah Palem Semi.

"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No 816 Cibodas Tangerang," kata dia, Selasa kemarin.

Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia Margaretha kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban.

Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan, Aurelia Margaretha Yulia (26) terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.

"Dia waktu menabrak dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar Heri, masih dari Kompas.com.

Heri menjelaskan, selain dalam pengaruh alkohol, Aurelia Margaretha juga sedang menggunakan ponsel untuk chatting atau berbalas pesan singkat.

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.

Heri mengatakan, dari pengakuan Aurelia Margaretha, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB.

Kemudian Aurelia Margaretha menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat," kata Heri.

Ancaman Hukuman Naik 12 Tahun Penjara

Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. (ISTIMEWA)

Dikutip dari TribunJakarta.com, ancaman hukuman Aurelia Margaretha yang semula 6 tahun kini bertambah jadi 12 tahun penjara.

"Benar," kata Ipda Heri, Rabu

Baca: FAKTA Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas: Chattingan dengan Teman hingga Minum Soju

(1/4/2020).

Menurutnya, ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Kendati demikian, Heri mengatakan, Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian.

"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.

Selain itu, Heri bilang, Aurelia Margaretha tidak menyadari telah menabrak Andre dengan kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Ia baru sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa nggak nabrak," ujar Heri.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas