Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi yang Tewaskan Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Tersangka dan Telah Ditahan

Heri juga mengatakan saat ini Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengemudi yang Tewaskan Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Tersangka dan Telah Ditahan
Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengendara mobil yang menabrak seorang pejalan kaki di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Tangerang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri membenarkan informasi penetapan status sopir bernama Aurellia Margaretha Yulia (26) itu.

Baca: Cerita Keponakan Korban Kecelakaan Maut di Karawaci: Om Saya Selamatkan Anaknya Sebelum Ditabrak

"Betul (sudah) tersangka," ujar Ipda Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).

Heri juga mengatakan saat ini Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

"Ditahan," kata dia singkat.

Sebelumnya, Hari juga sudah memberikan keterangan pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka.

Berita Rekomendasi

Tersangka yang diamankan di Mapolres Metro Tangerang kota tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.

Kronologi kejadian Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi detik-detik terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun.

Kejadian tersebut, kata dia, berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).

Rachim mengatakan, pengemudi dengan nama Aurelia Margareta Yulia (26) menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT datang dari arah Palem Semi.

"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.

Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andre Njotohusodo (51).

Baca: 100 Awak Positif Covid-19, Kapten Kapal Induk AS: Para Pelaut Kami Tak Harus Mati Seperti Ini

Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

"Akibatnya pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas