Gangguan Hidrolik, Sebuah Dump Truck Nyangkut di JPO
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2020) pukul 22.39 WIB dan evakuasi selesai pada Kamis (2/4/2020) pukul 09.15 WIB.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah dump truck tanpa muatan dengan nomor polisi (nopol) B9089 UIU tersangkut di JPO KM 41+600 Jati Asih arah Cikunir, akibat gangguan hidrolik.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2020) pukul 22.39 WIB dan evakuasi selesai pada Kamis (2/4/2020) pukul 09.15 WIB.
Kecelakaan diawali oleh dump truck milik PT Honggala yang dikendarai oleh Yudi tiba-tiba mengalami gangguan pada hidrolik sehingga mengakibatkan bak truk terangkat ke atas dan tersangkut di JPO.
Baca: Istana Gandeng Tokoh Agama-Publik Figur Kampanyekan Agar Masyarakat Tidak Mudik
Petugas Jasa Marga segera melakukan evakuasi kendaraan dengan 1 unit rescue truck berkapasitas 50 ton, serta melakukan pengaturan lalulintas di sekitar lokasi kejadian.
GM Representatif Office Wilayah 1 Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), Oemi Vierta Moerdika menjelaskan proses evakuasi membutuhkan durasi yang cukup panjang karena ada bagian kendaraan yang masuk ke aspal.
"Hal ini karena sebelum melakukan evakuasi, kami perlu memastikan terlebih dahulu kondisi bagian truk yang tersangkut. Setelah kami cek ternyata bagian bawah truk tersangkut ke dalam perkerasan aspal, sehingga dibutuhkan pembongkaran lapisan aspal terlebih dahulu agar truk bisa dievakuasi," tutur Oemi melalui keterangan, Kamis (2/4/2020).
Baca: Penjelasan Arti Lockdown dari Presiden dan Kenapa Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia
Selain itu, Petugas Jasa Marga juga perlu memastikan bahwa konstruksi JPO masih aman ketika akan melakukan penarikan kendaraan truk yang tersangkut, demi keselamatan pengguna jalan.
Selama proses evakuasi berlangsung, diberlakukan buka tutup lajur agar lalu lintas aman dan lancar oleh petugas Jasa Marga.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Division Head, Reza Febriano mengimbau tegas agar pengusaha angkutan memastikan kendaraannya benar-benar layak jalan, mematuhi dimensi dan beban yang sesuai dengan kapasitas kendaraan serta berhati-hati.
"Kendaraan yang tidak layak jalan seperti ini bukan hanya membahayakan bagi pengemudi, namun juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya," terang Reza.