Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Korban Kecelakaan Maut di Karawaci Ampuni Pelaku, Minta Dihukum Seadil-adilnya

"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum, dalam nama Tuhan Yesus Kristus telah mengampuni pelaku," kata Ricka

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Istri Korban Kecelakaan Maut di Karawaci Ampuni Pelaku, Minta Dihukum Seadil-adilnya
Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pengendara mobil menabrak pejalan kaki bernama Andre hingga tewas di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.

Kecelakaan maut tersebut pun viral karena perilaku tersangka Aurelia yang justru memarahi istri korban karena dituduh merenggut nyawa Andre.

Baca: Tabrak Avanza Hingga Terbakar di Tol Grogol, Pengemudi Mercy Ditetapkan Tersangka

Ternyata, Aurelia terbukti di bawah pengaruh minuman keras asal Korea, Soju saat berkendara.

Kasus ini pun telah ditangani pihak kepolisian.

Bahkan, pengemudi bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan lebih lanjut, pihak keluarga korban rupanya telah memaafkan perbuatan Aurelia.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan sendiri oleh istri korban, Ricka Njotohusodo.

"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum, dalam nama Tuhan Yesus Kristus telah mengampuni pelaku," kata Ricka melalui keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).

Namun, ia meminta kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menghukum tersangka Aurelia seadil-adilnya.

Sebagaimana ia telah merenggut nyawa Andre dan meninggalkan dua buah hatinya.

"Selanjutnya terkait dengan permasalahan ini kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami kasihi, kami cintai," terang Ricka.

Ia juga meminta untuk memeriksa hasil tes urine dari Aurelia untuk mengetahui apakah tersangka juga mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba.

Lantaran, tersangka sudah terbukti berkendara di bawah pengaruh minuman keras.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas