Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Narkoba Transaksi Serba Online Untuk Kelabui Polisi

Mereka mewajibkan pembelinya agar membayar melalui platform pembayaran uang digital setiap transaksi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengedar Narkoba Transaksi Serba Online Untuk Kelabui Polisi
Ahmad Imam Baehaki/Tribun Jabar
Ilustrasi tembakau gorila 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 12 tersangka sindikat pembuat dan penjual tembakau gorila jaringan Jakarta-Cirebon-Bandung diketahui biasa berjualan melalui L platform media sosial Instagram.

"Modus mereka komunikasinya menggunakan medsos yang ada di Instagram baik mereka chating dan memesan biang bibit ini," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Untuk tidak terendus pihak kepolisian, pelaku tidak menerima pembayaran yang dilakukan secara tunai.

Mereka mewajibkan pembelinya agar membayar melalui platform pembayaran uang digital setiap transaksi.

Baca: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Ungkap Keluarga Kaget & Nantikan Kedatangannya di Yogyakarta

Tak hanya itu, mereka juga tidak menerima untuk bertemu langsung dengan calon pembelinya.

Semua transaksi dilakukan serba online dengan menggunakan jasa pengiriman barang yang disamarkan dengan dimasukkan ke dalam makanan.

"Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan," tukas dia.

Baca: Sindikat Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila Ditangkap, Barang Bukti Rp 4,5 Milliar Disita

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menyampaikan, tersangka mengaku membuat ganja sintetis tersebut dengan cara ototdidak melalui referensi berbagai sumber.

"Barang-barang yang diperlukan itu sudah ada dari sumber yang terpisah sehingga saat mereka dapat bahan itu dia bikin sendiri dan distribusikan sendiri. Keterkaitannya ini hanya jual beli," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mencokok 12 tersangka yang tergabung dalam sindikat pembuat dan penjual tembakau gorila jaringan Jakarta-Cirebon-Bandung. Tersangka ditangkap terpisah ditempat berbeda oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan dilakukan dimulai dari 17 Maret hingga 31 Maret 2020 lalu. Total ada 4 wilayah yang dilakukan penggerebekan oleh polisi.

"Total ada 12 tersangka kita amankan. Di Tangerang 5 tersangka, Jagakarsa 1 tersangka juga di Bandung ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," kata Yusri kepada awak media, Jumat (3/4/2020).

Dari para tersangka, polisi menyita 10 kilogram tembakau gorila dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila. Total, mereka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 4,5 milliar.

"Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kg lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," jelas Yusri.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jaringan tersebut biasa memproduksi dan menjual tembakau gorila itu melalui media sosial Instagram.

"Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas