Pengemudi Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Akibatnya, mobil Avanza itu terbakar hebat dan membuat pengemudi di dalamnya terbakar hingga tewas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengendara Mercedes-Benz, Jason Fernando sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Penetapan itu resmi diberikan pada Rabu (1/4/2020).
Diketahui, pengendara Mercedes Benz itu terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza di Tol Dalam Kota Grogol, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020) lalu.
Akibatnya, mobil Avanza itu terbakar hebat dan membuat pengemudi di dalamnya terbakar hingga tewas.
"Rabu kemarin, pengemudi Mercedes-Benz, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada awak media, Jumat (3/4/2020).
Baca: Kronologi Avanza Terbakar di Tol Dalam Kota yang Tewaskan Pengemudi, Kecelakaan dengan 2 Mobil Mewah
Dia menuturkan, pengemudi Mercedez Benz tersebut terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi tersebut diduga lalai karena tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga sebabkan kecelakaan.
"Ancaman pidana selama lamanya 12 tahun dan denda sebesar besarnya Rp 6 juta rupiah," jelas dia.
Saat ini, pengemudi Mercedes-Benz ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (2/4/2020).
"Hari Kamis pagi selesai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka selesai langsung kita lakukan penahanan," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi menjelaskan kronologi kecelakaan yang membuat satu mobil Avanza terbakar di Tol Dalam Kota Grogol, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020) sore.
Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan sekaligus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya tiga kendaraan melaju dari arah Slipi kearah Grogol.
Namun setibanya di kilometer 14 persis depan Mal Taman Anggrek kendaraan Avanza yang melaju di lajur satu disalip oleh kendaraan Mercy yang juga berada di lajur satu.