Tabrak Avanza Hingga Terbakar di Tol Grogol, Pengemudi Mercy Ditetapkan Tersangka
Pengemudi berinisial JFA itu dianggap lalai ketika berkendara.Sehingga menyebabkan satu pengemudi Avanza meninggal dunia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota Grogol, Jakarta Barat.
Kecelakaan tersebut melibatkan sedan Mercedes Benz dengan minibus Toyota Avanza.
Baca: Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona
Perkembangan kasusnya, saat ini polisi menetapkan pengemudi Mercedes Benz sebagai tersangka.
Pengemudi berinisial JFA itu dianggap lalai ketika berkendara.
Sehingga menyebabkan satu pengemudi Avanza meninggal dunia.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan JFA saat ini sudah ditahan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan denda sebesar besarnya Rp12 juta," kata Fahri dikonfirmasi Jumat (3/4/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan JFA mengaku kagok saat akan menyalip mobil Avanza Selasa (31/3/2020). Tersangka ketika itu langsung menginjak rem.
Namun saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya terkunci.
Akibatnya tersangka tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya.
Hal itu membuat kendaraan Avanza tertabrak hingga akhirnya terbakar di tol dalam kota Km 14 arah Grogol.
Akibatnya satu pengemudi Avanza yang terjebak dalam mobil ikut terbakar dan meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya polisi menjelaskan kronologi kecelakaan yang membuat satu mobil Avanza terbakar di tol dalam kota Grogol, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020) sore.