Terdampak Covid-19, Cerita Seorang Pekerja di Perusahaan Swasta di Jakpus yang Jadi Korban PHK
Dampak pandemi virus corona atau Covid-19, ratusan ribu pekerja di Ibu Kota Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak pandemi virus corona atau Covid-19, ratusan ribu pekerja di Ibu Kota Jakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.
Tak hanya itu, banyak para pekerja yang tidak mendapatkan upah ketika diberhentikan atau unpaid leave.
Contohnya yang dialami Aryo (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat.
Dia terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil.
"Pemberitahuan tentang goyangnya perusahaan pasca-pandemi Maret, bahwa kan ada pemangkasan karyawan. Saya tahunya pemangkasan saja, jadi tidak semua menurut saya waktu itu, hampir semuanya” ujar Aryo kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Aryo mengatakan, dua minggu setelah pemberitahuan tersebut, dia dipanggil oleh HRD dan diminta untuk menandatangi pemutusan kontrak kerja.
Perusahaan tempat dia bekerja pun menegaskan tidak memberikan konpensasi atau tanggung jawab apa pun.
"Mereka bilang enggak ada. Terus saya bilang, 'ini namanya Bapak melepas kami di situasi yang tidak banyak harapan di luar sana'. Dia malah membalikkan begini, 'memang kalau misalnya perusahaan mem-PHK kalian bakal kena penalti?',” tutur Aryo.
Karena tidak memiliki pilihan, Aryo pun menandatangi surat pemutusan kontrak kerja tersebut sebagai bentuk persetujuan tidak lagi menjadi karyawan dan akan menerima upah terakhir.