Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jakarta Pusat yang Keluar Rumah Tanpa Memakai Masker Akan Ditegur 'Polisi RW'

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penggunaan masker kain bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Warga Jakarta Pusat yang Keluar Rumah Tanpa Memakai Masker Akan Ditegur 'Polisi RW'
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AYO GUNAKAN MASKER - Sosialisasi penggunaan masker di angkutan umum seperti TransJakarta mendapat sambutan yang beragam dari masyarakat, Senin, (6/4/2020). Pada pelaksanaan hari pertama sosialisasi penggunaan masker di angkutan TransJakarta, masih saja dijumpai calon penumpang yang tak menggunakan masker, dan petugas hanya bisa memberi himbauan kepada yang bersangkutan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan penggunaan masker kain bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di wilayah Jakarta.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, sudah membentuk tim "polisi RW" di semua kelurahan di Jakarta Pusat.

Salah satu tugasnya adalah mensosialisasikan imbauan pemerintah di lingkup rukun warga untuk mulai mengenakan masker ketika keluar rumah.

"Sekarang kan kita juga sudah ada polisi RW kan setiap RW tuh. Nah tugasnya itu termasuk itu, mengingat masyarakat yang ada di jalan RW, di lokasi kelurahan, itu harus pakai masker," ujar Irwandi kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Menurut dia, polisi RW bersama Binmas dan Satpol PP akan berkeliling di wilayahnya masing-masing untuk mengingatkan masyarakat.

Jika ada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, petugas dapat langsung memintanya untuk kembali ke rumah.

Berita Rekomendasi

"Sekarang baru diimbau aja. Tapi ya nantinya kalau masih ada masyarakat yang enggak pakai masker kita suruh pulang," kata Irwandi.

Irwandi menjelaskan, masker yang wajib digunakan masyarakat adalah masker kain minimal dua lapis.

Pihaknya juga mengimbau untuk tidak membeli dan memakai masker medis.

Hal ini guna menghindari kelangkaan alat pelindung diri (APD) yang diprioritaskan untuk para petugas kesehatan.

"Sesuai arahan gubernur. Masker kain dua lapis yang bisa dicuci, tidak boleh pakai masker kesehatan. Itu harusnya buat petugas kesehatan," kata Irwandi.

"Kalau orang beli atau pakai masker itu, itu harus kita tegor. Kita namanya merampas haknya orang medis," tambah dia.

Saat ini, kata Irwandi, sudah lebih dari 80 persen RW di wilayah Pemkot Jakarta Pusat yang sudah memiliki tim polisi RW.

Selain mensosialisasikan kebijakan wajib masker, setiap polisi RW juga diminta untuk membantu memantau dan dan membatasi aktivitas warga di wilayahnya.

"Kan muter nih polisi RW, mengingatkan jangan berkumpul, jangan berkerumun, kalau ada dibubarkan. Misalnya ada yang sakit, udah demam, buru-buru dipanggil petugas puskesmas," ucap Irwandi.

Dia pun berharap adanya kolaborasi dari semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan pentingnya penggunaan masker sehingga bisa mengurangi potensi penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluar Rumah Tanpa Masker, Warga Jakarta Pusat Bakal Ditegur Polisi RW"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas