Aksi Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Sabu Tewas Didor di Jakarta Utara
Saat pelaku terkepung, ia masih mencoba melakukan perlawanan kepada polisi yang akan menangkapnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kurir pengantar sabu berinisial AA (27) ditembak hingga tewas setelah mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi pada Senin (6/4/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi juga sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Hingga akhirnya saat pelaku terkepung, ia masih mencoba melakukan perlawanan.
"Setelah dikepung petugas dan diberi peringatan agar keluar dari kendaraan, tersangka AA melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ujar Budhi kepada awak media, Rabu (8/4/2020).
Kejadian bermula saat polisi mendapatkan kabar adanya seorang tersangka JLH yang diketahui membeli sabu dari seorang bandar yang diduga berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Dia mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka JLH membawanya sabu itu menggunakan mobil Toyota Sienta berpelat B 1503 FP menuju arah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: DKI Disetujui Terapkan PSBB, Ini 6 Cakupan Pembatasan untuk Cegah Penularan Covid-19
Selanjutnya, kepolisian menemukan mobil yang dimaksudkan di Jalan Tol Pelabuhan menuju arah Ancol. Saat mencoba menghentikan mobil tersebut, tersangka kemudian melarikan diri.
"Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas Satresnarkoba dibantu PJR Ditlantas Polda Metro Jaya dengan kendaraan tersangka dari dekat Pintu Tol Gedong Panjang hingga ke Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran," jelasnya.
Baca: Kabar Gembira! THR untuk Pegawai Negeri Sudah Dialokasikan, untuk Pejabat Urusan Presiden
Proses kejar-kejaran itu sempat berlangsung alot sebelum akhirnya pelaku menabrak pembatas jalan beton. Saat itu, pelaku berinisial AA mencoba melawan hingga akhirnya ditembak oleh petugas.
Dalam penangkapan itu, polisi menangkap dua tersangka lain yakni JLH (40) dan AB (25). Barang bukti yang disita polisi adalah Sabu seberat 59 gram yang disimpan di dalam ban serep mobil.
Selain itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dari dalam mobil. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.