Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Sabu Tewas Didor di Jakarta Utara

Saat pelaku terkepung, ia masih mencoba melakukan perlawanan kepada polisi yang akan menangkapnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aksi Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Sabu Tewas Didor di Jakarta Utara
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI - Aktor Aulia Farhan dihadirkan saat pengungkapan kasus artis pengguna narkotika di Ditresnakotika, Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). Aulia ditangkap setelah polisi menangkap tersangka lain yang diduga sebagai kurir sabu untuk dirinya. Selain barang bukti sabu seberat 0,38 gram, polisi juga berhasil mengamankan alat hisap dan ponsel. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kurir pengantar sabu berinisial AA (27) ditembak hingga tewas setelah mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi pada Senin (6/4/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi juga sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Hingga akhirnya saat pelaku terkepung, ia masih mencoba melakukan perlawanan.

"Setelah dikepung petugas dan diberi peringatan agar keluar dari kendaraan, tersangka AA melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ujar Budhi kepada awak media, Rabu (8/4/2020).

Kejadian bermula saat polisi mendapatkan kabar adanya seorang tersangka JLH yang diketahui membeli sabu dari seorang bandar yang diduga berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Dia mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka JLH membawanya sabu itu menggunakan mobil Toyota Sienta berpelat B 1503 FP menuju arah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca: DKI Disetujui Terapkan PSBB, Ini 6 Cakupan Pembatasan untuk Cegah Penularan Covid-19

Selanjutnya, kepolisian menemukan mobil yang dimaksudkan di Jalan Tol Pelabuhan menuju arah Ancol. Saat mencoba menghentikan mobil tersebut, tersangka kemudian melarikan diri.

Berita Rekomendasi

"Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas Satresnarkoba dibantu PJR Ditlantas Polda Metro Jaya dengan kendaraan tersangka dari dekat Pintu Tol Gedong Panjang hingga ke Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran," jelasnya.

Baca: Kabar Gembira! THR untuk Pegawai Negeri Sudah Dialokasikan, untuk Pejabat Urusan Presiden

Proses kejar-kejaran itu sempat berlangsung alot sebelum akhirnya pelaku menabrak pembatas jalan beton. Saat itu, pelaku berinisial AA mencoba melawan hingga akhirnya ditembak oleh petugas.

Dalam penangkapan itu, polisi menangkap dua tersangka lain yakni JLH (40) dan AB (25). Barang bukti yang disita polisi adalah Sabu seberat 59 gram yang disimpan di dalam ban serep mobil.

"Tersangka AA dan AB ini merupakan kurirnya. Mereka akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan barang bukti tersebut," pungkasnya.

Selain itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dari dalam mobil. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas