Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Draf Soal PSBB Transportasi di DKI Jakarta, Kadishub: Belum Final

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan draf PSBB soal transportasi belum final.

Editor: Sanusi
zoom-in Beredar Draf Soal PSBB Transportasi di DKI Jakarta, Kadishub: Belum Final
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat 

Untuk mobil penumpang kendaraan pribadi kateogri sedan dengan kapasitas empat penumpang, hanya boleh mengangkut tiga penumpang dengan aturan satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sementara, mobil kendaraan bukan sedan dengan kapasitas tujuh penumpang, hanya boleh mengangkut empat penumpang dengan satu pengemudi, dua di tengah, dan satu di belakang.

Kemudian untuk sepeda motor, hanya boleh ditumpangi satu orang saja yaitu pengemudi dalam artian tidak boleh membawa penumpang.

Bagi bus dengan kapasitas angkut lebih dari tujuh orang, hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas yang dimiliki bus tersebut.

Selanjutnya pembatasan pada angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), dalam satu rangkaian kereta hanya boleh mengangkut 60 orang.

Sedangkan dalam angkutan Lintas Raya Terpadu (LRT), tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu rangkaian kereta.

Transjakarta dengan kategori articulated bus yang memiliki kapasitas 120 orang dibatasi menjadi 60 orang, dan Transjakarta single bus dibatasi menjadi 30 orang per bus.

Berita Rekomendasi

Angkutan umum reguler seperti bus besar, kecil akan dikurangi kapasitasnya sebanyak 50 persen per bus. Kemudian bajaj hanya boleh mengankut dua penumpang meliputi satu penumpang dan pengemudi.

Taksi hanya boleh mengangkut tiga orang, dua penumpang di belakang dan satu penumpang. Begitu juga dengan angkutan online mobil kategori sedan.

Tranportasi roda dua online ataupun konvensional, hanya boleh mengantar makanan dan minuman serta barang saja tidak diizinkan untuk mengantar penumpang.

 106 Ribu Warga Kelompok Miskin Bakal Ditanggung Jika PSBB di Kota Bekasi Diterapkan

Terakhir untuk kapal Kepulauan Seribu dikurangi kapasitas penumpangnya menjadi 50 persen, dan operasionalnya pun dibatasi hanya satu kali dalam satu minggu untuk dua kapal.

Titik pemantauan dalam PSBB ini sendiri pada area stasiun Kereta Commuter Indonesia, terminal tipe a, terminal tipe b, pelabuhan dan bandar udara.

TONTON JUGA:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas