Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini 9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Menurut Anies, penumpang kendaraan pribadi juga harus ada physical distancing.

8. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan

Kemudian, pemerintah juga tetap membolehkan layanan pesan antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.

Anies mengatakan, pihaknya tidak membatasi kegiatan logistik karena mereka ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi.

9. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darag Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Adapun kegiatan tersebut guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang, serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas