Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadjroel Rachman Bantah Ada Upaya Menghambat Surat dari Anies Baswedan untuk Terapkan PSBB

Fadjroel Rachman menyampaikan, tidak ada upaya menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fadjroel Rachman Bantah Ada Upaya Menghambat Surat dari Anies Baswedan untuk Terapkan PSBB
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, tidak ada upaya menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Fadjroel Rachman menjelaskan, awalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah.

Namun, saat itu pemerintah pusat belum menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk penanganan virus corona.

"Di media seolah-olah ada upaya menghambat surat dari Anies untuk pemerintah pusat."

"Kenyataannya pada 28 Maret 2020, Anies mengajukan karantina wilayah atas respons status kedaruratan kesehatan masyarakat."

"Padahal pemerintah belum membuat PP tentang darurat Kesehatan masyarakat," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Selanjutnya, Anies menyurati Kementerian Kesehatan untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Kementerian Kesehatan juga belum membuat keputusan ataupun peraturan menteri.

"Lalu tanggal 1 Maret 2020, Pak Anies mengajukan PSBB."

"Kan itu belum ada keputusan Menteri Kesehatan dan Permenkes, lalu diproses," jelasnya.

Baca: Dedie A Rachim Optimis PSBB di DKI Jakarta akan Tekan Corona di Bogor: Per 6 Menit Kita Berinteraksi

Baca: Kondisi Jakarta Jadi Alasan Wawali Dedie Ajukan PSBB di Bogor: DKI Positif Covid-19 Lebih dari 1000

Baca: Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020

Surat permohonan Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB di Jakarta akhirnya ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020).

"Pada hari ini (Selasa) Terawan membuat kebijakan tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Fadjroel Rachman
Fadjroel Rachman (Instagram @fadjroelrachman)

Setelah menerima surat yang ditandatangani oleh Terawan, Anies memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

"Pak Anies mengatakan, akan menjalankan secara efektif pada tanggal 10 April 2020," lanjut Fadjroel.

Baca: Tetapkan PSBB Jakarta, Pemprov DKI Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020

Baca: Kendaraan Umum Beroperasi Sampai 18.00 WIB Saat PSBB di Jakarta, Ini Sederet Aturan Lainnya

Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas