Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tamansari Perdaya dan Kuras Harta 80 Wanita, Modusnya Korban Diajak Tidur Lalu Dibius

Polsek Metro Tamansari menangkap seorang pria berinisial TH (44) karena ketahuan membius teman kencannya hingga akhirnya meregang nyawa

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Tamansari Perdaya dan Kuras Harta 80 Wanita, Modusnya Korban Diajak Tidur Lalu Dibius
Istimewa
Tersangka TH (40) diamankan Polsek Tamansari karena telah mencuri harta benda teman kencannya Rabu (8/4/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial TH (44) karena ketahuan membius teman kencannya hingga akhirnya meregang nyawa.

Korban RZ terjatuh dari tangga ketika sadar setelah dibius dan melihat harta bendanya hilang dicuri TH.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan pelaku belum lama bebas karena terlibat kasus yang sama dan dihukum selama 3 tahun penjara.

"Jadi setelah kami tangkap Kamis (2/4/2020). Disitu diketahui bahwa TH merupakan seorang residivis dengan kasus yang hampir mirip, " ujar Ghafur saat jumpa pers via video conference Rabu (8/4/2020) sore.

Baca: Sembilan Fakta yang Perlu Diketahui soal PSBB di Jakarta

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 80 kali menjalankan aksi tersebut dengan jumlah korban sebanyak 80 orang.

Bahkan, kata Ghafur, pelaku sejak ditahan di tahun 2017 masih sempat melakukan kejahatan yang sama.

BERITA REKOMENDASI

Di dalam sel tahanan pelaku masih dapat memperdaya wanita lewat aplikasi perkenalan di smartphone.

Disitu pelaku berhasil menipu para korbanya dengan cara meminta transfer sejumlah uang dan sebagainya.

Baca: Cerita ON tentang Sosok Mira yang Tewas Akibat Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup di Cilincing

"Tersangka pernah ditangkap oleh Polsek Tebet dengan kasus yang sama."

"Baru bulan Januari 2020 kemarin tersangka bebas dan melakukan hal yang sama," jelas Ghafur.

Atas perbuatnnya TH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Baca: 3 Pelaku Pembakar Transgender di Cilincing Jakarta Utara Ditangkap, 3 Lainnya Masih Buron


Diberitakan sebelumnya seorang wanita RZ (44) tewas setelah terjatuh dari tangga hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (25/4/2020).

Ketika diselidiki polisi wanita itu terjatuh lantaran masih sempoyongan akibat efek obat bius yang diberikan pelaku TH.

Nyawa RZ tidak dapat diselamatkan ketika dirawat dua hari secara intensif di Rumah Sakit Husada Mangga Besar. (m24)

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PRIA di Tamansari Berhasil Perdaya 80 Wanita, Ajak Tidur Lalu Bius dan Kuras Harta Benda 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas