Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar Aturan PSBB Akan Dijerat Pasal UU Karantina dan KUHP

PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelanggar Aturan PSBB Akan Dijerat Pasal UU Karantina dan KUHP
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat membawa barang melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta pada hari ini Jumat (10/4/2020).

Menurut Sambodo, nantinya sanksi yang akan diterapkan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan pelaku.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP," kata Sambodo kepada awak media, Jumat (10/4/2020).

Untuk pembatasan penumpang di kendaraan pribadi, Sambodo mengatakan, pihaknya akan melakukan skema semacam pemeriksaan 3 in 1 untuk memeriksa apakah kendaraan pribadi telah mematuhi aturan tersebut atau tidak.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1, kami suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," ungkapnya

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, ia menuturkan, pihaknya akan memprioritaskan langkah persuasif terlebih dulu kepada warga yang melakukan pelanggaran. "Imbauan dulu," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.

Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.

Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.

Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.

Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Baca: Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas