Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akan Razia Kendaraan yang Bandel Selama Berlangsung PSBB di Jakarta

Penumpang yang bisa diangkut satu armada transportasi umum tersebut maksimal 50 persen dari total kapasitas angkutnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polri Akan Razia Kendaraan yang Bandel Selama Berlangsung PSBB di Jakarta
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta pada hari ini Jumat (10/4/2020). Nantinya, pemerintah bakal mulai membatasi penumpang pada moda tranportasi umum dan kendaraan pribadi.

Nantinya, pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB adalah sebanyak 50 persen dari total kapasitas daya angkut penumpang.

Untuk memastikan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pihaknya akan melakukan skema semacam pemeriksaan 3 in 1 untuk memeriksa apakah kendaraan pribadi telah mematuhi aturan tersebut atau tidak.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1, kami suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Sambodo kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Baca: Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB

Lebih lanjut, Sambodo menyebutkan, pengendara sepeda motor nantinya akan minta untuk dapat menggunakan masker. Pengendara motor yang tak menggunakan masker akan diberhentikan oleh kepolisian.

Baca: PM Inggris Boris Johnson Dipindahkan dari ICU Ke Ruang Pemulihan

"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Nantinya, pihak kepolisian akan menggelar razia di beberapa titik ruas jalan untuk memastikan apakah kendaraan telah mematuhi aturan PSBB atau tidak. Sanksi atas pelanggaran ini pun nantinya akan disesuaikan dengan UU yang berlaku.

Baca: Ignis Facelift Resmi Meluncur, Harga Mulai dari Rp 171 Juta On The Road Jabodetabek

"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.

Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.

Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.

Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.

Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," pungkas Anies.

Skema Pembatasan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Selama Masa PSBB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Menurutnya, nantinya kepolisian akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB.

Baca: Sopir Taksi dan Ojek Dapat Sembako Gratis dari DPR

Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat ataupu sepeda motor. Untuk sepeda motor, dia bilang, pengendara akan dilarang berboncengan selama masa PSBB.

Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19

“Kendaraan pribadi misalnya Avanza yang bisa 6 (Penumpang, Red) nanti cuma 3. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja. Ini berlaku juga ojek online,” kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Tak hanya itu, ia juga mengatakan, nantinya akan ada pembatasan transportasi umum di Jakarta. Menurutnya, penumpang yang bisa diangkut satu armada transportasi umum tersebut maksimal 50 persen dari total kapasitas angkutnya.

"Pembatasan transportasi khususnya umum misalnya bis. Misal 1 bis muat 40 orang, nah di PSBB hanya boleh 50 persennya. Termasuk kereta api, MRT, LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan kendaraan yang masuk maupun keluar Jakarta. Adapun peraturan yang berlaku nantinya akan pembatasan penumpang saja.

Dia mengharapkan, masyarakat Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut.

“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas