PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Aturan yang Wajib Dipatuhi
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini daftar aturannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan ke depan hingga 23 April 2020.
Peraturan terkait kebijakan PSBB di Jakarta, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Berikut sejumlah kebijakan selama penerapan PSBB di Jakarta yang Tribunnews.com rangkum dari peraturan tersebut:
1. Wajib Pakai Masker
Semua warga di Jakarta yang ke luar rumah, wajib mengenakan masker.
Selain itu, warga juga diminta untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
2. Pembatasan Kegiatan di Luar Rumah
Adapun kegiatan di luar rumah yang dibatasi yakni sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
e. Kegiatan sosial dan budaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.