Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Jakarta, Grab dan Gojek Kompak Tutup Sementara Layanan Ojek Online untuk Angkut Penumpang

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Jumat (10/4/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in PSBB di Jakarta, Grab dan Gojek Kompak Tutup Sementara Layanan Ojek Online untuk Angkut Penumpang
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

"Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan," ungkap pihak Grab melalui keterangan resminya.

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.

Baca: BIN Serahkan Bantuan Alat Laboratorium Biologi Molekuler Kepada Lembaga Eijkman Untuk Uji Covid-19

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).

Pengemudi ojek online saat menunggu orderan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima
Pengemudi ojek online saat menunggu orderan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi, "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

Berita Rekomendasi

Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00. Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas