Petualangan Tio Taklukkan 80 Janda di Medsos, Ajak Bertemu di Hotel Lalu Kuras Hartanya
Tio alias TH (41) alias Hendi Handoko menaklukkan 80 janda kesepian lalu menguras hartanya.
Editor: Hasanudin Aco
Penipuan dan pencurian harta para wanita paruh baya, terutama janda, sudah bertahun-tahun dilakukan Hendi.
Pada 2017 silam, ia pernah ditangkap oleh Polsek Tebet, Jakarta Selatan, atas kasus yang sama dan mendekam tiga tahun di penjara.
Ia tak jera. Dari balik jeruji besi salah satu lapas di Jakarta, Hendy makin gencar menyasar para janda melalui media sosial.
Hasil wawancara TribunJakarta.com dengan tiga korban Hendi, dua di antaranya yakni Dewi (45) dan Ayu (45) mengenal Hendi saat tengah mendekam di penjara.
Kedua korban tak tahu jika Hendi saat itu sedang dipenjara.
Mereka berkenalan melalui media sosial tentang komunitas pencari jodoh, tanpa tahu ternyata sedang termakan perangkap Hendi.
Sedangkan satu korban lainnya asal Tangerang, yakni Rani telah lama mengenal Hendi mengaku tetap berkomunikasi selama Hendi di penjara.
Rani, Dewi dan Ayu bukan nama sebenarnya. Cerita Rani lebih dramatis.
Ia memaafkan Hendi meski saat ditangkap polisi pada 2017 silam sedang berduaan di kamar bersama PSK.
Hendi baru bebas pada Januari 2020 dan ternyata makin liar beraksi.
Dicky mengatakan, sejak bebas dari penjara Hendi selalu mencari mangsanya di kawasan Mangga Besar.
Hendi menggunakan Tantan, aplikasi perjodohan untuk mencari para wanita kesepian yang terpantau di sekitar wilayah Mangga Besar.
"Selalu di Gajah Mada atau Mangga Besar dia nyari korbannya pakai aplikasi itu. Katanya karena di pusat kota," kata Dicky.
Untuk menggaet korbannya, Dicky menyebut bahwa Hendi mengaku sebagai seorang duda yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.
Terkait hal ini memang diakui oleh ketiga korban Hendi yang telah diwawancarai TribunJakarta.com.
Dicky mengatakan, pihaknya sempat kesulitan menyelidiki identitas asli Hendi.
"Pas ditahan tahun 2017 ini katanya namanya Ferri, sekarang ngakunya namanya Tio."
"Tapi di Facebooknya namanya Hendi Handoko. Jadi ini emang orang enggak jelas, emang niat merampok para janda saja," kata Dicky.
Foto di facebook dan media sosialnya menggunakan foto editan yang terlihat lebih ganteng.
Atas perbuatannya kali ini, pria pengangguran inu disangkakan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.