Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Padahal Anies Baswedan Sudah Ungkap Larangan Selama PSBB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan justru memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Padahal Anies Baswedan Sudah Ungkap Larangan Selama PSBB
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melarang ojol mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenhub justru melakukan hal sebaliknya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan justru memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan virus corona.

Bahkan, permenhub tersebut telah ditandatangani oleh Luhut.

 HARI INI PSBB Jakarta Diterapkan, Penting Ketahui 3 Hal yang Dibolehkan & 4 Aktivitas yang Dilarang

 Menkes Terawan Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ini Pertimbangan Gugus Tugas Corona

Namun, ada beberapa syarat yang diatur untuk ojol pengangkut penumpang.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

BERITA REKOMENDASI

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat. 

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas