Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Anies Baswedan Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Selama PSBB, Tapi Tak Ingin Terjadi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama PSBB berlangsung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
zoom-in Alasan Anies Baswedan Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Selama PSBB, Tapi Tak Ingin Terjadi
IST
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi pada perusahaan di luar sektor pengecualian yang masih beroperasi.

Baca: Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB

Dalam penerapan PSBB kali ini, terdapat beberapa sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas.

Misalnya yakni sektor kesehatan, pangan, perhotelan, hingga energi.

Namun perusahaan di luar sektor itu, diharapkan dapat menaati peraturan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan akan mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan secara berulang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dengan menerapkan konsep untuk para karyawannya dapat bekerja dari rumah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di luar sektor yang dikecualikan," terang Anies.

"Misalnya sektor kesehatan, pangan, kemudian ada sektor perhotelan, energi memang bisa beraktivitas."

"Tapi di luar itu tidak bisa, karena itu kami berharap segera ditaati," tambahnya.

Nantinya Pemprov Jakarta akan melakukan analisis terhadap perusahaan yang melanggar.

Tak tanggung-tanggung, Anies juga akan melakukan tindakan tegas pada perusahaan tersebut.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Sanksi dapat berupa evaluasi atas izin-izin terkait usaha itu.

Apabila nantinya perusahaan melakukan pelanggaran secara berulang, izin usaha akan dicabut oleh pihak Pemprov Jakarta.

"Karena review akan dilakukan dan kami akan lakukan tindakan tegas," jelas Anies.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas