Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Manfaatkan Situasi PSBB di Jakarta, Sindikat Curanmor Ini Sudah Beraksi 32 Kali

Dalam dua pekan terakhir, sindikat beranggotakan tiga orang pelaku ini sudah beraksi sebanyak 32 kali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Manfaatkan Situasi PSBB di Jakarta, Sindikat Curanmor Ini Sudah Beraksi 32 Kali
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, terkait sindikat curanmor, Selasa (14/4/2020) 

Di sisi lain, tersangka SN ditangkap tanpa perlawanan.

Dua tersangka yang masih hidup dijerat pasal berbeda dalam kasus ini.

Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan

H dijerat pasal 365 subsidair pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara SN, si penadah, dijerat pasal 481 KUHP.

Adapun jenazah tersangka ABE langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dan sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Manfaatkan Kondisi PSBB, Sindikat Curanmor Asal Lampung Beraksi 32 Kali dalam 2 Pekan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas