Warga KTP Luar Berhak Dapat Sembako dari Pemprov DKI, Simak Kriteria dan Aturannya
Bisakah warga pemegang KTP luar yang menetap di Jakarta dapat paket sembako dari Pemprov DKI? Bisa. Simak kriteria siapa saja penerima.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bisakah warga pemegang KTP luar yang menetap di Jakarta dapat paket sembako dari Pemprov DKI? Bisa. Simak kriteria siapa saja penerima.
Seperti diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin.
Meski demikan, di lapangan banyak keluhan warga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan paket sembako.
Target penerima bantuan berupa paket sembako ini, bukan bantuan langsung tunai (BLT), menyasar 1,2 juta keluarga di Jakarta.
Bantuan paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta ini diberikan secara bertahap dan mulai berlangsung dari 9 sampai 24 April.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut mensosialiasikan jadwal pendistribusian paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin di Instagramnya.
Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.
Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.
Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.