Cerita Buruh di Kawasan Jatake: Masih Terima Upah, Bekerja Patuhi Protokol Kesehatan
Ia mengatakan sempat memperkirakan hampir dari setengah karyawan dirumahkan, tapi nyatanya tidak
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pandmei virus corona (Covid-19) berdampak pada hampir semua aspek kehidupan.
Tidak terkecuali kehidupan para pekerja pabrik atau buruh pabrik.
Baca: Curhat Para Petugas Makam Covid-19: Sempat Dikucilkan Hingga Sedih Antar Jenazah Setiap Hari
Kebanyakan media memberitakan isu perusahaan yang merumahkan karyawan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akan tetapi, tidak semua perusahaan memutuskan untuk mengambil kebijakan tersebut
Ada juga perusahaan yang mencari cara untuk mempertahankan karyawannya.
Salah satunya cerita yang dibagikan Adi, salah satu pekerja di sebuah pabrik peleburan tembaga di kawasan Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Ia mengatakan sempat memperkirakan hampir dari setengah karyawan dirumahkan.
Tapi hingga hari saat ia dihubungi Tribunnews, karyawan di tempat perusahaannya bekerja masih menerima upah.
“Enggak kok (tidak ada yang di-PHK), pabrik aku masih oke. Malah karena dampak ini, (negara) luar banyak yang minta barang dari pabrik aku,” ujar Adi saat di hubungi Tribunnews, Kamis (16/4/2020).
“Kayak China, Thailand, dan sebagainya,” sambungnya.
Akan tetapi pabrik tempatnya bekerja tetap melakukan prosedur kesehatan seperti menggunakan masker dan pemberlakukan jarak sosial dan fisik (social dan physical distancing).
Kebijakan untuk merumahkan karyawan secara bergilir yang dilakukan pabrik tempatnya bekerja merupakan salah satu cara untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Saat ditanya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan Tangerang Raya, ia mengaku tetap akan masuk dengan jumlah minimum pekerja.
“Masih masuk (kerja) kok. Liburnya masih di gilir,” lanjutnya
Kota dan/ Kabupaten Tangerang, serta Tangerang Selatan (Tangerang Raya) akan memberlakukan PSBB pada 18 April - 3 Mei 2020.
Baca: Gaikindo Ungkap Hingga Saat Ini Tak Ada PHK di Industri Otomotif di Tengah Pandemi Virus Corona
PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya.Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (15/4/2020).