Surat yang Beredar di Media Sosial Disebut Bukan Tilang Tapi Surat Teguran PSBB, Ini Perbedaannya
Beredar surat tilang PSBB di media sosial. Dibantah polisi dan ini perbedaan surat tilang dan surat teguran
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona mengatur bagaimana penggunaan kendaraan selama masa PSBB.
Dalam Pasal 18 ayat 5, dituliskan:
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan; dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, akan memberikan teguran bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Pengguna kendaraan juga tidak ditilang.
"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Dalam surat teguran tersebut, terdapat tiga kolom yang di dalamnya tertera jenis-jenis pelanggaran, yakni:
1. Sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi
Tidak menggunakan masker
Tidak menggunakan sarung tangan
Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang
Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP)
2. Mobil penumpang pribadi
Tidak menggunakan masker
Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
3. Angkutan umum/angkutan barang
Tidak menggunakan masker
Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
Tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
Melebihi batas jam operasional
Yunus menambahkan, akan mengupayakan dengan maksimal untuk sosialisasi secara masif.
Sehingga, para pengguna kendaraan sadar dan disiplin mematuhi aturan PSBB.
"Untuk yang melanggar, akan kita berikan surat teguran. Tidak ada sanksi atau penilangan, apalagi di masa susah seperti sekarang ini, kita usahakan untuk tetap memberikan teguran," ujar Yusri.
Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.
Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.
Selain itu, jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dengan posisi tempat duduk yang telah diformulasikan.
Sementara untuk ojek online, tetap boleh beroperasi, namun hanya sekadar untuk mengangkut barang.
Pemprov DKI dengan tegas telah memutuskan bila ojol tak boleh membawa penumpang selama masa PSBB.
Banyak yang menilai surat teguran ini dinilai tidak memberikan efek jera, karena tidak memberikan sanksi apapun kepada pelanggarnya.
Sebab, jika ada pengguna kendaraan yang kembali melanggar, hanya akan mendapatkan surat teguran lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polda Metro Jaya Bantah Tilang saat PSBB Tetapi Beri Surat Teguran, Ini Perbedaan Sanksinya