Surat yang Beredar di Media Sosial Disebut Bukan Tilang Tapi Surat Teguran PSBB, Ini Perbedaannya
Beredar surat tilang PSBB di media sosial. Dibantah polisi dan ini perbedaan surat tilang dan surat teguran
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Surat yang Beredar di Media Sosial Disebut Bukan Tilang Tapi Surat Teguran PSBB, Ini Perbedaannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penerapan-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb-di-kota-bogor_20200415_211723.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Protokol kesehatan ini juga akan diikuti daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca: Curhat Para Petugas Makam Covid-19: Sempat Dikucilkan Hingga Sedih Antar Jenazah Setiap Hari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait melakukan pemantauan kendaraan yang melintasi Jakarta.
Bagi pengendara, baik roda dua ataupun roda empat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan dikenakan teguran.
Namun baru-baru ini beredar surat tilang pelanggar PSBB di media sosial.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo menegaskan itu bukan surat tilang, melainkan surat teguran.
“Yang beredar itu bukan surat tilang, tetapi hanya surat teguran saja,” kata Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Ia juga memastikan surat tersebut sebatas hanya surat teguran saja selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Surat teguran katanya sangat penting agar masyarakat bisa menjaga diri untuk kesehatannya dan orang banyak serta menerapkan PSBB selama waktu yang ditentukan.
"Jadi sekali lagi bukan surat tilang,” kata Sambodo.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, mengatakan Polda Metro Jaya mulai menerapkan teguran tertulis kepada para pengendara mobil dan motor yang kedapatan melanggar ketentuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Senin (13/4/2020).
Dari teguran tertulis itu, pelanggar PSBB terdata dan jika ke depan diketahui melanggar lagi maka dikenakan sanksi atau proses hukum sesuai Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB di Jakarta.
"Jadi masih kita imbau dan edukasi juga ke warga terkait PSBB ini. Tetapi sekaligus ada yang namanya dengan teguran tertulis, sejak Senin kemarin," kata Yusri.
Baca: Dua Pelaku Pencurian Minyak Angin di Minimarket Kecelakaan saat Melarikan Diri
"Yang melanggar kita suruh tulis data diri dan kita data, lalu suruh pulang saja itu sudah sanksi sebenarnya," katanya.
"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Agar ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali melanggar, maka sudah masuk data base Polda dan bisa kita lakukan sanksi lebih tegas. Tapi penindakan itu adalah jalan terakhir," katanya.
Beda Bentuk Blanko Teguran dan Tilang
Surat teguran untuk pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)(Istimewa) (Tangkapan Layar kompas.com)
Hampir sepekan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta.
Sejumlah wilayah penyangga ibu kota (Bodebek) juga turut memberlakukan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Penerapan PSBB ini diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.
Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, akan ada sanksi yang tak main-main yang harus ditanggung.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pengendara motor, mobil, serta angkutan umum.
Demi memastikan penerapan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, pihak kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.
Setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diperiksa apakah mereka sudah memenuhi syarat-syarat berkendara yang telah ditetapkan.
Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB.
Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.
Check Point Bukan Razia Lalu Lintas
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sambodo mengatakan check point PSBB tidak sama dengan razia lalu lintas.
"Untuk yang di check point itu beda dengan razia lalu lintas."
"Kami di sana hanya fokus pada pelanggaran yang tak sesuai regulasi berkendara selama PSBB, tidak sampai melakukan pengecekan ke sisi teknis," ucap Sambodo, Rabu (15/4/2020).
Menurut Sambodo, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda).
Titik pemantaun PSBB di Jalan Sultan Agung Medan Satria Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona.
Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.
"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.
"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.
Diberi Surat Teguran
Seperti halnya razia lalu lintas, pengendara yang melanggar aturan PSBB juga akan dikenai surat teguran.
Namun surat teguran bagi pelanggar PSBB tentu berbeda dari surat tilang biasa.
Kolom pada jenis pelanggarannya pun berisi seputar kepatuhan dalam penggunaan APD dalam berkendara.
Bukan berisi pelanggaran lalu lintas dan sejenisnya.
Berikut tampilan surat teguran bagi pengendara pelanggar PSBB:
Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona mengatur bagaimana penggunaan kendaraan selama masa PSBB.
Dalam Pasal 18 ayat 5, dituliskan:
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan; dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, akan memberikan teguran bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Pengguna kendaraan juga tidak ditilang.
"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Dalam surat teguran tersebut, terdapat tiga kolom yang di dalamnya tertera jenis-jenis pelanggaran, yakni:
1. Sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi
Tidak menggunakan masker
Tidak menggunakan sarung tangan
Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang
Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP)
2. Mobil penumpang pribadi
Tidak menggunakan masker
Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
3. Angkutan umum/angkutan barang
Tidak menggunakan masker
Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
Tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
Melebihi batas jam operasional
Yunus menambahkan, akan mengupayakan dengan maksimal untuk sosialisasi secara masif.
Sehingga, para pengguna kendaraan sadar dan disiplin mematuhi aturan PSBB.
"Untuk yang melanggar, akan kita berikan surat teguran. Tidak ada sanksi atau penilangan, apalagi di masa susah seperti sekarang ini, kita usahakan untuk tetap memberikan teguran," ujar Yusri.
Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.
Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.
Selain itu, jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dengan posisi tempat duduk yang telah diformulasikan.
Sementara untuk ojek online, tetap boleh beroperasi, namun hanya sekadar untuk mengangkut barang.
Pemprov DKI dengan tegas telah memutuskan bila ojol tak boleh membawa penumpang selama masa PSBB.
Banyak yang menilai surat teguran ini dinilai tidak memberikan efek jera, karena tidak memberikan sanksi apapun kepada pelanggarnya.
Sebab, jika ada pengguna kendaraan yang kembali melanggar, hanya akan mendapatkan surat teguran lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polda Metro Jaya Bantah Tilang saat PSBB Tetapi Beri Surat Teguran, Ini Perbedaan Sanksinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.