Pemerintah Larang Mudik, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di Daop 1 Jakarta Dihentikan
Pemerintah larang mudik, seluruh KA Jarak Jauh dan KA Lokal di Daop 1 Jakarta tidak beroperasi kecuali KA Angkutan Barang mulai 24 April 2020.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA).
Kebijakan ini menyesuaikan instruksi pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik di masa pandemi virus corona (COVID-19) guna menekan penyebarannya.
Di area Daop 1 Jakarta, seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.
Aturan ini akan mulai dijalankan pada Jumat, 24 April 2020 hingga 30 April 2020.
Evaluasi akan terus dilakukan mengikuti perkembangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ahmad Sahroni Minta Tak Ada Lagi Dualisme Kebijakan
Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Waktu Habis untuk Jalani Karantina
"Mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, maka PT KAI juga melakukan penyesuaian operasional perjalanan KA," kata Eva pada Tribunnews.com, Kamis (23/4/2020).
"Di area PT KAI Daop 1 Jakarta sendiri, mulai tanggal 24 April 2020, untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh, baik itu keberangkatan dan juga kedatangan, serta perjalanan KA Lokal seluruhnya akan dibatalkan ataupun tidak dioperasikan sementara waktu," sambungnya.
Menurut Eva, KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota lainnya.
Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan.
Dari 70 KA tersebut, 67 di antaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.
Sementara untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan.
Di antaranya yaitu 6 KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang).