Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Mobil Mewah Diparkir di Bandara Soekarno-Hatta Hingga 3 Bulan, Tarif Parkir Capai Ratusan Juta

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian menjelaskan, kejadian ini berlangsung sedari Januari 2020

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 7 Mobil Mewah Diparkir di Bandara Soekarno-Hatta Hingga 3 Bulan, Tarif Parkir Capai Ratusan Juta
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Sejumlah mobil mewah terparkir lama di area Bandara Soekarno-Hatta, hingga tarifnya mencapai ratusan juta Rupiah 

"Ini masih kami kembangkan lagi," kata Adi.

Di Bandara Ngurah Rai Sampai 4 Tahun Terparkir

Kejadian mobil diparkir dan tidak diambil pemiliknya memang kerap ditemui, tapi kejadian di Bandara Ngurah Rai Bali ini memang cukup ekstrem.

Sebuah BMW E36 318i dengan plat nomor DK 118 AV ini sudah sejak 2016 alias 4 tahun terparkir, tapi pemiliknya pun misterius alias tidak jelas rimbanya.

“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya)."

"Pemilik kita tidak berani statement."

"Tapi kalau berdasarkan STNK dengan pelat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jalan Kartini No. 29 Denpasar,” kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, Senin (6/1/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Arie, pihaknya sudah mengonfirmasi alamat pemilik yang tertera sesuai STNK.

“Sudah, tapi orangnya enggak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.

Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.

“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara."

"Nah, angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.

Namun jika dikalkulasi sendiri, ternyata totalnya diperkirakan tembus sampai Rp 87 jutaan.

Mengutip dari Tribun Bali, hitung-hitungannya jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 roda empat dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas