Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Ravio Patra

Yusri mengatakan, Ravio diduga menyebarkan berita yang mengandung kebencian, keonaran dan kekerasan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Ravio Patra
LinkedIN
Ravio Patra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 7 orang saksi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh aktivis Ravio Patra.

Dari 7 saksi itu, 2 saksi di antaranya ialah saksi ahli.

"Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto kepada awak media, Senin (27/4/2020).

Lebih lanjut, Suyudi mengatakan, seluruh saksi telah diperiksa sejak penangkapan kepada Ravio pada Kamis (23/4/2020) lalu. Sebaliknya, Suyudi bilang, Ravio saat itu diperiksa selama 9 jam.

"Sementara RPA sendiri diperiksa selama sembilan jam dalam tahap penyidikan," ungkap dia.

Suyudi membenarkan Ravio Patra terlibat ujaran kebencian dari pesan akun WhatsAppnya yang mengirimkan ujaran kebencian. Namun ketika itu, Ravio melaporkan akunnya telah diretas oleh orang yang tidak dikenal.

"Yang jelas perbuatan pengiriman pada pukul 13.00 WIB oleh nomor akun WA nomor RPA itu sedang didalami dan penyidik harus hadir supaya masyarakat tidak resah," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Ravio Putra Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Ravio Patra pada Rabu (22/4/2020) kemarin. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di kawasan Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat.

"Memang saya membenarkan tadi malam dari Dirkrimum Polda Metro Jaya mengamankan seseorang insial RPA. TKP penangkapan di daerah jalan gelora menteng," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

Yusri mengatakan, Ravio diduga menyebarkan berita yang mengandung kebencian, keonaran dan kekerasan.

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau kekerasan atau menyebarkan berita ujaran kebencian. Sementara yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh krimum Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasil pemeriksaanya," pungkasnya.

Ditangkap Usai Akun WhatsAppnya Diretas Orang Tak Dikenal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas